Satpol PP Warunggunung Gelar Razia Masker
LEBAK, JUARAMEDIA.COM – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Warunggunung terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) TNI-Polri kembali menggelar Razia Masker di Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (15/9/2020).
Dalam razia tersebut, pengendara R2 dan R4 yang kedapatan tidak memakai masker diberhentikan untuk menerima sanksi.
“Sanksi ringan seperti menyanyikan Lagu Indonesia Raya, membaca Pancasila, Belum berupa denda sesuai Perbup No 28 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasan baru(AKB) di masa pandemi Covid 19, sebagaimana yang tengah disosialisasikan,” kata Edi Janwani, Kepala Satpol PP Kecamatan Warunggunung, kepada media di Lebak, Selasa (15/09/2020)
Dia berujar, sebanyak 35 orang yang terjaring Razia masker, mereka tidak memakai masker ketika beraktivitas diluar.
“Setiap warga yang terjaring Razia masker, identitasnya dicatat atau didata, apabila pada razia berikutnya masih melanggar tidak memakai masker maka akan dikenakan sanksi berat yaitu berupa uang,” terang Edi.
Sementara ini, kata dia, sanksi belum di terapkan baru sebatas kerja sosial, menyayikan lagu Indonesia Raya dan mambaca Pancasila.
Menurutnya, Tim Gugus Tugas Kecamatan Warunggunung akan terus mensosialisasikan Perbup No 28 tahun 2020 dan inten menggelar Razia masker. Untuk memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru COVID 19.
“Masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan Covid 19, bersama-sama melawan virus corona jenis baru COVID 19, dengan memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak untuk memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru COVID 19,” pintanya.
Sementara itu Ida warga kampung Bincarung desa Jagabaya mengatakan dirinya mengaku lupa tidak memakai masker, karena terburu-buru mau ke puskesmas.
“Akhirnya saya kena razia, untuk sosialisasi sudah ada baik di desa maupun media sosial, dirinya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” katanya.(arya)