Bangbang anggota DPRD Lebak
JUARAMEDIA LEBAK – Guna terwujudnya kesejahteraan rakyat Lebak, BPN/Kementrian ATR diminta segera selesaikan ijin ijin HGU yang masa berlakunya habis. Pasalnya, hingga saat ini ada sekitar ribuan hektare dari 23 HGU dari jumlah keseluruhan 97 HGU yang tercatat di Kabupaten Lebak yang masa berlakunya habis.
” Kami berharap pemerintah Kabupaten Lebak mendorong BPN atau Kementrian ATR secepatnya memberi kepastian hukum terhadap para pelaku perkebunan yang masa berlakunya berakhir, Bahkan informasi yang kami dapat ada HGU nya habis sejak tahun 1998 hingga sekarang” Ujar Bangbang anggota DPRD Lebak, di ruang komisi IV DPRD setempat, Rabu (2/9/2020).
Perlunya pemerintah daerah Kabupaten Lebak segera segera mendorong terhadap BPN atau Kementrian ATR untuk memperjelaskan status hukum HGU HGU ex perkebunan yang masa berlakunya sudah habis,kata Bangbang, banyak hal yang harus menjadi pertimbangan pemerintah daerah, terutama kesejahteraan rakyat Lebak, khusunya mereka yang bergantung dilahan pertanian tersebut.
” Dampaknya yaitu, tidak ada pemasukan pajak retribusi PBB, pengangguran juga bertambah. Karena itu kami minta Pemda dimasa pandemiCovid 19 ini dapat mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan kesempatan bekerja. Guna meningkatkan ekonomi keluarganya. Lakukanlah kebijakan kebijakan yang mengacu kepada PP 86 tahun 2008 tentang Reforma Agraria, khusus di pasal 7 ” Kata anggota DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra ini.
Selasa (1/9/2020) kemarin kata Bangbang DPRD Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa pihak manajemen perkebunan yang HGU nya sudah habis. Bahkan kata Bangbang, pada kesempatan itu terungkap terdapat puluhan tahun HGU yang tidak atau belum di perpanjang oleh Pemkab Lebak, karena diduga syarat atau regulasi yang dinilai memberartkan pihak pengelola perkebunan.
” Tentunya demi kepentingan rakyat, sebaiknya pemerintah daerah mendesak BPN dan Kementrian ATR memberikan status hukum terhadap HGU HGU yang masa berlakunya habis.” Tandasnya.(ade/yat)