Barang bukti berupa 2 (dua ) set kunci T dengan 8 anak mata kunci, 1 (satu) buah lockmagnet
PANDEGLANG, JUARAMEDIA.COM –
Unit Resmob Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua pelaku curanmor di Kampung Babakan, Desa Kramat Jaya Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang dan Kampung Kopo Desa Citeluk Kecamatan Cibitung pada hari Selasa 27 Oktober 2020.
Kapolres Pandeglang AKBP, Hamam Wahyudi membenarkan jika telah mengamankan dua orang kasus tindak pidana curanmor sebagaimana yang di maksud pasal 363 KUHP.
“Pelaku curanmor berinisial K (30) dan A (26) beralamat di Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang dan Lebak pendey Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak juga satu orang berinisial B yang masih menjadi DPO unit Resmob Polres Pandeglang.” terang Kapolres AKBP Hamam kepada media, Kamis (29/10/20)
Dikatakannya, dari hasil Introgasi dan pengeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 (dua ) set kunci T dengan 8 anak mata kunci, 1 (satu) buah lockmagnet, 1(satu) unit sepeda motor Scoopy warna merah tanpa nopol (LP Polsek Munjul), 1(satu) unit sepeda motor Revo fit warna hitam tanpa nopol (LP sek Cigeulis), (satu) unit Honda Revo warna hitam ( LP sek Panimbang), 1(satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna putih merah. ( Pengakuan pelaku TKP labuan lagi di cari LP), 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda sonic warna magenta hitam ( pengakuan pelaku TKP sekitar Kadu Banen,lagi di cari LP), 1 (satu) unit Suzuki Satria f warna abu abu ( pengakuan TKP sekitar Kadu Banen), 1 (satu) unit Honda Vario warna putih ( pengakuan TKP kec.saketi), 1 (satu) unit Honda Genio warna hitam (pengakuan TKP Saketi), (satu) buah golok, dan (satu) pucuk senjata kocok rakitan. (dni)