Pondok Pesantren di Lebak Diminta Waspada Penularan COVID-19

Santri Salafi belajar kitab kuning 

 

LEBAK, JUARAMEDIA.COM – Pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten diminta mewaspadai penyebaran pandemi COVID-19 sehubungan jumlah kasus Corona di daerah ini cenderung meningkat.

“Kami minta semua ponpes di lebak tetap mewaspadai penularan COVID-19, meskipun kyai, ustad dan santri belum ditemukan terpapar positif Corona,” ujar Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lebak Ajrum Firdaus, di Lebak, Jum’at (09/10/2020).

Peringatan kewaspadaan itu agar tidak terjadi klaster penularan Corona di lingkungan ponpes di Kabupaten Lebak.

Kemenag Lebak hingga kini terus melakukan pemantauan dan selalu koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak.

Kasus COVID-19 di daerah ini cenderung meningkat sehingga ponpes harus mewaspadai penularan penyakit yang mematikan itu.

Mereka para pengelola ponpes harus mentaati protokol kesehatan dengan membudayakan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta menghindari kerumunan.

Kemenag Kabupaten Lebak akan memberikan sanksi tegas jika ponpes itu melanggar dengan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan kebijakan pemberlakuan peraturan bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Apalagi, saat ini di Kabupaten Lebak diterapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Corona.

“Kami minta ponpes dapat menaati protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan hingga saat ini dinilai lebih efektif untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Saat ini, kata dia, jumlah ponpes di Kabupaten Lebak 1.700 lembaga, baik yang dikelola secara modern maupun tradisional.

Namun, pihaknya mengapresiasi hingga saat ini belum ditemukan adanya santri, ustad maupun kiyai yang positif terpapar COVID-19.

“Kami berharap semua ponpes dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tidak menerima tamu dari luar,” katanya.

KH Ahkmad Khudori, seorang pengelola pesantren di Kabupaten Lebak, mengatakan semua santrinya wajib menaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Sebab, jika mereka melanggar protokol kesehatan maka dikenakan sanksi sosial dengan melakukan kebersihan sekitar lingkungan ponpes.

“Kami menjaga ketat protokol COVID-19 untuk memberikan jaminan kesehatan kepada kiyai, ustadz dan santri,” katanya.(arya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *