Disetujui, RAPBD Provinsi Banten TA 2021 dan Penyertaan Modal BUMD Agrobisnis Banten Mandiri

Disetujui, RAPBD Provinsi Banten TA 2021 dan Penyertaan Modal BUMD Agrobisnis Banten Mandiri

 

JUARAMEDIA.COM SERANG – DPRD Provinsi Banten menyetujui RAPBD Provinsi Banten Tahun Anggraan 2021 dan usulan penyertaan modal ke BUMD Agrobisnis Banten Mandiri dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (30/11/2020).

Rapat juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, para kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, serta para tamu undangan. Rapat paripurna membahas Penetapan Keputusan DPRD Tentang Program Pembentukan Perda (Promperda) Provinsi Banten Tahun 2021; Pengambilan Keputusan Tentang Perserujuan DPRD Terhadap Raperda Usul Gubernur Tentang Penyertaan Modal Ke Badan Perseroan Terbatas Agrobisnis Banten Mandiri Perseroan; serta, Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.

Dalam kesempatan itu, Gubernur mengucapkan terimakasih atas persetujuan yang diberikan oleh DPRD Provinsi Banten. Menurutnya hal itu turut menujukkan harapan bersama bahwa BUMD Agrobisnis Banten Mandiri harus selalu bergerak.

“Paling tidak, dalam distribusi kebutuhan pangan masyarakat Banten,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menjelaskan tentang eksplorasi emas di lepas pantai Bayah Kabupaten Lebak.

Dikatakan, pada tahun 2018 perusahaan yang bersangkutan telah mengajukan pembaruan ijin eksplorasi. Hal itu sudah melalui ijin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Sementara ijin lingkungan dari Kabupaten Lebak sudah sejak 2008. Eksplorasi sendiri dilakukan tiga (3) kilometer dari pantai Bayah.

“Untuk royalti Provinsi Banten sebesar 15 persen, Kabupaten Lebak sebesar 30 persen, dan Pemerintah Pusat sebesar 20 persen,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy kepada wartawan mengungkapkan, penyertaan modal ke BUMD Agribinsis Banten Mandiri dilakukan setelah manajamennya siap.

Ditambahkan, penyertaan modal dilakukan secara bertahap, sesuai prospek dan progres BUMD Agrobisnis Banten Mandiri dalam menggali potensi dan keuntungan daerah.

Sebagai informasi, struktur Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 adalah: anggaran pendapatan sebesar Rp11,6 triliun, anggaran belanja sebesar Rp16 triliun, anggaran defisit sebesar Rp4,4 triliun; dan anggaran pembiayaan netto sebesar Rp4,4 triliun. (bud/JM) 

Sumber: Kominfo Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *