DPP Badak Banten Pecat Eli Sahroni Dengan Tidak Hormat
JUARAMEDIA.COM LEBAK – DPP Badak Banten tindak tegas Eli Sahroni yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Pemecatan tersebut bukan tidak didasari alas hukum.
Ketua Umum Badak Banten, Buya Sujana Karis melalui Sekjen DPP Badak Banten, Hilman Sony Permana mengatakan telah memberikan intruksi kepada seluruh pengurus dan anggota Badak Banten agar tidak mencampuri urusan internal Karang Taruna di Kabupaten Lebak, bahkan instruksi tersebut telah disosialisasikan melalui pemberitaan di Media Online per tanggal 21 Oktober 2020 kemarin.
“Para pengurus dan para anggota Badak Banten diminta untuk tidak ikut campur apalagi memperkeruh keadaan organisasi lain yang sedang dalam proses penyelesaian oleh pengurus Karang Taruna Kabupaten Lebak,” tukas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini dalam konfrensi persnya di Kafe Arkan Kampung Cisalam Kelurahan Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Lebak, Minggu (29/11/ 2020.)
Tetapi yang di lakukan Eli Sahroni yang hadir dalam acara rapat Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Lebak malah sebaliknya, lanjut Hilman. Dia memberikan statement kontradiktif yang bertolak belakang dengan intruksi Ki Buya.
“Dipublikasikan juga di pemberitaan media online dengan judul ‘DPW Badak Banten Menilai TKD Karang Taruna Lebak Cacat Hukum’. Seolah sengaja melawan Instruksi DPP Badak Banten melalui Ketua Umum,” tuturnya.
Menurut Hilman hal tersebut dinilai sangat merugikan nama baik organisasi.
“Karena banyak elemen masyarakat diluar Badak Banten yang menghubungi saya maupun Ki Buya. Sikap dan tindakan Eli Sahroni sangat disayangkan, yang terang-terangan melawan Instruksi DPP atau Ketua Umum padahal Ketua Umum adalah Pimpinan Tertinggi Organisasi Badak Banten dan juga seorang Tokoh Banten,” tandas Hilman.
Hilman memaparkan alas hukum selanjutnya adalah dengan sengaja melawan Peraturan Organisasi (PO,red) Nomor 09.01/PO/04/2020 tentang Mekanisme Pergantian Antar Waktu dan Pengisian Lowong Jabatan Kepengurusan Badak Banten, padahal setelah Peraturan Organisasi tersebut diundangkan tertanggal 28 Oktober 2020. Hilman pun sudah mengingatkan kepada Eli Sahroni untuk mengesahkan Adeng Koswara selaku Wakil Ketua I DPD Kabupaten Lebak sebagai Pelaksana Tugas/Penjabat Sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi, tetapi dijawab Eli Sahroni bahwa hal itu tidak akan terjadi.
“Engga akan terjadi Adeng jadi PLT, maaf. Dan kalopun terpaksa harus PLT, engga akan ke Adeng Koswara,” ucap Hilman menirukan perkataan Eli Sahroni.
Kembali disengaja oleh Eli Sahroni, tertanggal 27 November 2020. Dia menerbitkan SK Pengesahan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak kepada Indra Bayu selaku Wakil Ketua II, padahal dalam Peraturan Organisasi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 yang berbunyi bahwa “Jika Ketua DPW/Ketua DPD/Ketua DPC/Ketua Ranting berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, maka secara otomatis yang menjadi pejabat sementara adalah Wakil Ketua I/Wakil Ketua”.
Hilman menyatakan klausul Wakil Ketua I/Wakil Ketua adalah seharusnya yang berhak untuk di SK-kan adalah Wakil Ketua I, Adapun klausul wakil ketua adalah untuk kepengurusan yang hanya terdapat satu orang wakil ketua.
“Jadi kalau ada pihak yang menyatakan bahwa SK PLT Indra Bayu adalah telah sesuai dengan Peraturan Organisasi adalah salah besar, apalagi jelas Eli Sahroni telah mengatakan kepada saya tertanggal 29 Oktober 2020 tidak akan memberikan SK kepada Adeng Koswara. Hal tersebut jelas melanggar PO, maka DPP mengeluarkan SK PJS (Penjabat Sementara) Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak kepada Wakil Ketua I DPD Kabupaten Lebak, yaitu Adeng Koswara, sebagaimana diatur di PO dalam pasal 4 ayat 4, yaitu kewenangan DPP yang menerbitkan SK tersebut,” tandas Hilman.
“Dan apabila Eli Sahroni tidak menerima keputusan pemecatan tersebut, dia dipersilahkan menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan diri pada Forum Musyawarah Besar yang akan digelar di akhir kepengurusan DPP yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 nanti,” tutupnya (De/JM)