Rakor Tindak Lanjut Percepatan Penyelesaian Pemenuhan Lahan bagi Warga Terdampak Bencana, Begini Harapan Sekda Lebak 

Sekda Lebak, Dede Jaelani

 

LEBAK, JUARAMEDIA.COM –  Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Percepatan Penyelesaian Pemenuhan Lahan Bagi Warga Terdampat Bencana di Kabupaten Lebak bersama Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jajaran Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi, Serta BNPB RI. Bertempat di Rahaya Resto Rangkasbitung, Jum’at (13/11/2020).

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Kabupaten Lebak telah dilanda bencana banjir bandang dan tanah longsor pada 1 januari 2020 di kecamatan lebakgedong, kecamatan sajira, kecamatan cipanas, kecamatan curugbitung, dan kecamatan cimarga. Dalam proses penanganan bencana, saat ini memasuki masa transisi pemulihan dan paska bencana. Pemkab Lebak secara bertahap akan merelokasi warga terdampak dengan skema pembangunan hunian tetap (Huntap).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani dalam rapat menjelaskan beberapa kendala yang di hadapi Pemkab Lebak dalam pemenuhan lahan relokasi bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Lebak.

“Salah satu kendala Pemkab adalah bahwa lahan yang rencana akan digunakan sebagai tempat relokasi adalah lahan TNGHS dalam zona rimba yang berfungsi sebagai hutan produksi,” ujarnya.

Sementara itu Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Sugeng Harmono menyampaikan bahwa Kemenko Manves akan senantiasa memfasilitasi Pemkab Lebak dengan Lembaga terkait dalam menyelesaikan permasalahan lahan relokasi bagi warga terdampak bencana.

Sekda berharap dengan dilaksanakannya Rakor Tindak Lanjut Percepatan Penyelesaian Pemenuhan Lahan bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Lebak. Pemkab Lebak dapat memperoleh lahan sebagaimana luas yang diperlukan dan dapat menggunakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yang kemudian lahan dan bangunan tersebut akan diserahkan kepada masyarakat korban bencana. (hms/bud/JM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *