e-Warung Diminta Transparan
JUARAMEDIA.COM LEBAK – Ketua Komisi III Yayan Ridwan mengatakan e-Warung di Lebak diminta transparan kepada keluarga penerima manfaat(KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT). Keluarga penerima manfaat mendapatkan dana stimulan 200 ribu perbulan dari Pemerintah Pusat dicairkan melalui e-Warung.
“Selama ini e-warung belum memberikan pelayanan terbaik dan tidak transparan kepada KPM,” katanya, di Lebak, Sabtu (16/1/2021).
Lanjut Yayan, diantaranya selama ini KPM tidak menerima print out struk pembelanjaan di e-warung.KPM hanya menggesek kartu,dikasih beras,telur, dan lainnya.
“Harga item barang tidak dicantumkan,” ujarnya singkat.
Yayan menghimbau, e-warung harus memberikan print out kepada keluarga penerima manfaat, sebagai bentuk transparansi dan informasi kepada keluarga penerimaan manfaat.
“Print out sangat penting untuk keluarga penerimaan manfaat, keluarga penerima manfaat bisa mengkomplain bilamana barang yang diterima tidak sesuai dengan pedoman umum BPNT, item barang rusak, busuk atau kualitas sembako,” imbuhnya.
Ia meminta e-Warung yang sub atau mandiri memberikan pelayanan terbaik,selain kualitas item sembako juga memberikan informasi lewat print out.jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera.
“Transparasi itu penting dalam jual beli, pihak e-Warung mendapat keuntungan dari keluarga penerimaan manfaat yang mendapatkan program Bantuan pangan non tunai,” tegas Yayan.
Ia meminta keluarga penerima manfaat melaporkan ke komisi III bilamana kualitas item barang sembako tidak sesuai dengan pedoman umum BPNT.
Sementara itu, KH Hasan Basri Ulama Kharismatik Lebak pimpinan ponpes Nurul Hasanah mengatakan “Jual beli itu Halal”, ia meminta e-warung dalam transaksi jual beli/pencairan harus mengikuti lima kaidah diantaranya Halal,Azas manfaat,sama-sama mengetahui kondisi barang.
Ia juga meminta e-warung tidak memberikan barang busuk kepada keluarga penerimaan manfaat, karena tidak sesuai kaidah jual beli islam,barang busuk tidak ada manfaatnya.
“e-warung harus memberikan pelayanan terbaik kepada keluarga penerimaan manfaat, KPM adalah pembeli,pembeli adalah raja,” tukasnya. (arya/JM)