Gelar FGD Pengembangan Geosite, Bupati Lebak Minta Pengelola Bekerjasama Pemerintah Daerah Wujudkan Konsepsi Pengembangan Geopark

Gelar FGD Pengembangan Geosite, Bupati Lebak Minta Pengelola Bekerjasama Pemerintah Daerah Wujudkan Konsepsi Pengembangan Geopark

 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Sebagai tindak lanjut hasil verifikasi lapangan terkait usulan Penetapan Warisan Geologi Kabupaten Lebak oleh Pusat Survei Geologi Kementerian ESDM RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak gelar Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pengembangan Geosite di Kawasan Geopark Bayah Dome yang dipimpin oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, di Aula Multatuli Setda Lebak, Rabu (13/01/2021).

Kegiatan dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Lebak Ade Sumardi, Asisten Daerah (Asda) Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lebak, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Lebak serta beberapa stakeholders antara lain Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Perum Perhutani, PT. Perkebunan Nusantara VIII, PT. Cemindo Gemilang, PT. Legon Pari Mustika, dan PT. Banten Planting.

Dalam diskusi Bupati menjelaskan, dari potensi warisan geologi yang diusulkan terdapat 32 lokasi potensial untuk ditetapkan sebagai warisan geologi Kabupaten Lebak yang berdasarkan status pengelolaan lahannya berada diluar penguasaan Pemerintah Kabupaten Lebak.

“Dalam kesempatan ini saya minta peran aktif dan keterlibatan secara langsung para pengelola lahan yang didalamnya terdapat warisan geologi untuk bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan konsepsi pengembangan Geopark,” harap Bupati.

Kegiatan menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya Pemkab Lebak bersama para stakeholders pengelola lahan bekerja sama dan bersama-sama untuk menjaga dan melestarikan Warisan Geologi (Geoheritage) dan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) sebagai upaya konservasi terhadap warisan bumi.

Para stakeholders pengelola lahan membuat rencana pengelolaan dalam pengembangan Situs Warisan Geologi (Geosite) di tiap-tiap lokasi, baik yang akan dilaksanakan secara mandiri maupun dengan pola kerja sama.

Melakukan pemanfaatan Situs Warisan Geologi (Geosite) untuk pengembangan pariwisata jenis wisata alam dan wisata minat khusus penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Dan para stakeholders pengelola lahan berperan aktif dan terlibat secara langsung dalam menyukseskan FGD Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage). (bud/JM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *