KPU Siap Hadapi Gugatan Paslon Thoni-Imat di MK, Penetapan Paslon Terpilih Ditunda

KPU Siap Hadapi Gugatan Paslon Thoni-Imat di MK, Penetapan Paslon Terpilih Ditunda

 

JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang akhirnya harus menunda agenda penetapan paslon bupati terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Pasalnya, paslon nomor urut 2 (Thoni-Imat) telah meloporkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan register atau akte register perkara konstitusi nomor 74/PHP.BUP-XIX/2021 pada Senin (18/01/20) pukul 10.00 WIB tentang Permohonan perselisihan hasil pilkada tersebut.

“Seperti apa yang telah kita sampaikan bahwa menunggu keputusan dari KPU RI soal keluarnya register MK tentang gugatan Paslon Thoni-Imat nomor urut 2 yang tadi sore baru diterima KPU Pandeglang. Maka kita akan mempersiapkan bukti-bukti dan kronologis yang akan disampaikan dalam agenda sidang gugatan perselisihan yang telah diatur tentang gugatan itu.” ungkap Ahmadi, anggota Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang kepada media, Senin (18/01/21) melalui telephon selulernya.

Menurut Ahmadi, semua memiliki hak yang sama bagi paslon kepala daerah untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

“Kita hargai keputusan paslon nomor 2 dan KPU akan mempersiapan semuanya dalam perkara gugatan di MK.” katanya.

Sebelumnya diberitakan, dari hasil Pelaksanaan pilkada sêrentak yang telah digelar 9 Dêsember 2020 lalu di 4 kabupaten/kota di Provinsi Banten yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Tangerang Selatan (Tangsel). Dua diantaranya yang masih menunggu register pelaporan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Kabupaten Pandeglang dan Tangsel.

“Iyah sore ini dan sampai besok (19/01) kita masih menunggu hasil register gugatan MK dari KPU RI yaitu Tangsel dan Kabupaten Pandeglang.” ungkap Ahmadi anggota KPU Kabupaten Pandeglang, kepada media, Senin (18/01/21). (dni/JM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *