Satresnarkoba Polres Lebak Bekuk Tiga Pelaku Pengedar Obat Tramadol dan Hexymer

Satresnarkoba Polres Lebak Bekuk Tiga Pelaku Pengedar Obat Tramadol dan Hexymer

 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak telah mengungkap dua kasus peredaran obat/farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu di wilayah hukum Polres Lebak, pada Minggu. (10/1/2021).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana,SH membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut.

“Ya betul, Kami Satresnarkoba Polres Lebak pada awal tahun 2021 berhasil mengungkap kasus peredaran obat/ farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu di wilayah hukum Polres Lebak,” terang Ilman.

“Dari dua kasus tersebut, petugas berhasil menangkap tiga pelaku inisial A, Z, dan DS.” tambahnya.

Dikatakan Ilman, pelaku A dan Z diamankan di sebuah warung di Kampung Angsana Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.

“Dari pelaku A dan Z, berhasil mengamankan barang bukti berupa 105 butir obat jenis Tramadol hci, 109 butir obat jenis Hexymer, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 771 Ribu, 1 unit Handphone merk Samsung warna putih, 1 unit handphone merk Nokia hitam, 1 unit handphone merk Vivo warna biru,” paparnya.

Sedangkan, sambung Ilman, pelaku DS diamankan ketika sedang di warung yang berada di Kampung Rancagawe Kel/Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak.

“Dari pelaku DS, berhasil mengamankan
12 butir obat merek Hexymer, 14 butir obat merek Tramadol, 1 unit Handphone merek OPPO warna silver dengan simcard Telkomsel, uang tunai sebesar Rp231 Ribu,” beber Ilman lagi.

Ia mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 196 atau pasal 197 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal satu milyar,” kata Ilman menegaskan. (bud/JM)

 

Sumber: Humas Polda Banten

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *