Suami Akan Usut Oknum Pengatur Pernikahan Istrinya Dengan Pria Lain

Caption : Surat Nikah SI dan IP Tahun 2016 dan Surat Nikah SA dan IP Tahun 2017 

JUARAMEDIA.COM,LEBAK – SI salah seorang warga di Kampung Cibiuk, Desa Karyajaya, Kecamatan Cimarga mengaku kesal terhadap oknum yang diduga telah mengatur pernikahan istrinya, yakni (IP) warga Kampung Situjaya Timur, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur dengan pria lain hingga terbit buku nikah sebelum resmi bercerai.

“Pernikahan kami dengannya baru seumur jagung. Padahal, saya dengan IP memiliki hubungan yang begitu romantis dan tidak pernah adanya keributan. Apalagi adu fisik,” kata SI saat ditemui di Rangkasbitung, Senin (18/1/2021).

Dijelaskan SI, mengenai umur pernikahan dengan IP baru berjalan selama enam bulan, yakni Mei 2016 silam. Namun, pihaknya merasa terkejut setelah mendengar informasi pada Minggu, 14 Mei 2017 pukul 11 .00 Wib. IP sudah menikah dengan pria lain yang merupakan salah seorang warga di Kecamatan Sajira.

“Jujur saya tidak kuasa mendengar informasi bahwa istri yang dicintai sudah dinikahi orang lain tanpa adanya status perceraian,” ujarnya.

Menurutnya, bukti fisik secara tertulis saat ia menikah dengan IP, tercatat pada Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 560/88/X/2016 yang menjelaskan bahwa telah dilangsungkan akad nikah seorang laki-laki SI bin HI dengan IP bin SK di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikulur,  Kamis 27 Oktober 2016 Pukul 13.00 Wib.

“Dari surat nikah tersebut, status saya dengan IP jelas memiliki hubungan suami istri yang sah secara agama maupun negara,” ungkapnya.

Lebih jauh SI menambahkan, pada saat IP menikah dengan SA, juga memiliki buku nikah yang tercatat di Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 275/54/V/2017 pada, Minggu 14 Mei 2017 telah dilangsungkan akad nikah seorang laki-laki SA bin AM dengan IP bin SK di KUA Kecamatan Cikulur pukul 11.00 Wib.

“Aneh tapi nyata. Saya menikah di KUA Kecamatan Cikulur sedangkan istri saya dengan suami barunya akad nikahnya di tempat itu juga. Tapi, bisa timbul surat nikah,” keluhnya.

Pada intinya, ia menduga adanya keterlibatan oknum yang mengatur pernikahan istrinya. Sebab, jika menempuh jalur administrasi secara birokrasi, tentu data IP akan terdeteksi, baik itu status perawan atau  janda.

“Dalam waktu dekat akan kami tuntut dugaan pemalsuan data ini secara hukum kepada oknum yang mengatur pernikahan istri saya,” tegas SI.

KUA Cikulur Klaim Penerbitan Surat Nikah Sesuai SOP

Kepala KUA Kecamatan Cikulur, Aminin Nurdin menegaskan jika KUA mengeluarkan buku nikah atas nama IP, tentu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atas dasar usulan dari Desa Curugpanjang.

“Buku nikah tersebut tidak ada yang ganda. Yang ada double keterangan berkas dari desa,” kata Aminin saat dihubungi melalui sambungan aplikasi pesan WhatsAppnya.

Dijelaskannya, semua dasar data yang dijadikan buku nikah, berdasarkan keterangan asal usul pengantin dari desa tersebut.

“KUA hanya terima usulan. Dasar semuanya dari desa. Bahkan, Pemerintah Desa Curugpanjang sudah mengakui kekeliruannya dengan membuat surat permohonan ke KUA,” ujarnya.

Kendati demikian, desa sudah mengakui kekeliruannya. Namun, pihaknya akan meminta pernyataan dari yang bersangkutan untuk meminta maaf ke KUA. Karena, telah mengirimkan data tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

“Kepala Desa Curug Panjang telah mengirimkan Surat Permohonan cabut berkas dengan Nomor 414/01.Pemdes/I/2021 atas dasar adanya pernyataan kekeliruan berkas usulan syarat administrasi IP,” singkatnya.

Di tempat berbeda Kepala Desa Curugpanjang, Yadi S mengaku tingalian bae ka desa, ari salah hadeken ari bener paling hanaya tepuk jari. (Lihat saja ke desa, kalau salah betulkan jika benar hanya tepuk jari).

“Pleksibel kulamah boro mikiran surat nikah batur mikiran awak baegeh rehe daluang. Ngan hampura di awak kulamah eweh kabagusan goreng kabeh ngan sugan aya ririhanen. (Saya menyesuaikan kemampuan sendiri jangankan mikirin surat nikah buat pribadi sendiri juga sepi keuangan. Tapi, maaf di badan saya tidak ada Kebagusan semua jelek. Namun mudah-mudahan ada sisa-sisa,” kilahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, IP saat menikah dengan SA masih menyandang status Perawan. Hal ini tertuang atas dasar Surat Keterangan Untuk Nikah dari Pemerintah Desa Curugpanjang dengan Nomor : 474. 2/31/2008/V/2017 yang menyebutkan jika IP bin SK status Perawan. (bin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *