Gugatan Thoni-Imat Tak Diterima MK, Irna-Tanto Dipastikan Segera Dilantik

Gugatan Thoni-Imat Tak Diterima MK, Irna-Tanto Dipastikan Segera Dilantik

 

JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG –Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghentikan perkara perselisihan hasil perselisihan (PHP) Pilkada Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang diajukan pasangan calon (Paslon) Thoni Fathnoni Muskon-Miftahul Tamami (Thoni-Imat).

“Iya hari ini (15/02/21) telah ada keputusan MK yang telah dibacakan. Kita akan melanjutkan agenda selanjutnya untuk menetapakn pasangan terpilih 3 hari setelah keputusan MK dibacakan, sekitar hari Kamis (19/02/21) nanti.” ungkap Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i kepada media, Senin (15/02/21) melalui telepon selulernya.

Diketahui, bahwa pembacaan keputusan ini diucapkan dalam sidang lanjutan PHP yang digelar secara online dan live you tube oleh MK, Senin (15/02/21) pukul 09.00 WIB.

“Berdasarkan penilaian atas fakta hukum, Mahkamah berkesimpulan menyatakan ekspeksi termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Hakim Ketua MK Anwar Usman yang menyampaikan putusan tersebut.

Diakhir putusannya, hakim MK membacakan bahwa keputusan MK ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK yaitu Anwar Usman sebagai ketua merangkap anggota, Aswanto Wahiddudin Adam, Ennyu Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arif Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul.

Sebelum membacakan putusan, hakim MK terlebih dahulu membacakan kronologis putusan termasuk kewenangan mahkamah.

Hakim MK juga menyatakan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Bahwa tenggang waktu 3 hari kerja sejak termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah rabu Desember 2020 sampai dengan Jumat 18 Desember 2020.

“Mahkamah menyatakan permohonan diajukan melewati batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sidang sendiri dibuka tepat pukul 09.00 WIB oleh Hakim Ketua MK Anwar Usman. “Pagi ini sidang pengucapan ketetapan dan putusan untuk beberapa perkara, sesi pertama ada 14 perkara,” ujar Anwar Usman.

Putusan penghentian perkara yang diajukan Thoat ini sekaligus memberikan karpet merah kepada pasangan Irna-Tanto untuk kembali memimpin Pandeglang lima tahun ke depan. (dan/JM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *