GMNI Pandeglang Geruduk Gedung DPRD, Tuntut Waralaba Langgar Perda Ditutup

GMNI Pandeglang Geruduk Gedung DPRD, Tuntut Waralaba Langgar Perda Ditutup

 

JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC GMNI Pandeglang melakukan aksi unjuk rasa menggeruduk gedung DPRD Pandeglang, Selasa (16/3/2021).

Dalam aksi tersebut massa GMNI menuntut, Satpol PP Harus Berani Tutup Waralaba Yang Sudah Melanggar Perda, DPRD Komisi 1 Harus berani Menindak Tegas Waralaba dan Jangan Jadi Pecundang, Tutup Waralaba Toko Modern Yang Lebih dari 4 Perkecamatan, Pecat Kabid Perijinan DPMPTS Kabupaten Pandeglang, Tangkap dan Penjarakan oknum yang bermain. Terakhir, mereka mengancam jika Dalam waktu 7 X 24 jam Tidak Dindahkan Maka pihaknya akan Menutup Waralaba Dengan Masyarakat.

Massa GMNI menyebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menyepakati regulasi hukum Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan penuh kesadaran dan penuh tanggungjawab.

Didalam pembentukan regulasi tersebut banyak memperhatikan beberapa aspek dimulai dari menghindarinya persaingan ekonomi yang tidak sehat, melindungi keberadaan pedagang kecil, dan ikut serta membantu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan kerjasama memasarkan Produk Lokal Daerah.

Erik Setiawan Wakabid Kaderisasi, mengatakan dengan telah tersedianya regulasi hukum Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 yang harus menjadi landasan bersama, dipatuhi bersama dan ditegakkan bersama sehingga terciptanya perkembangan ekonomi yang sehat serta ikut dapat membantu Produk Lokal Daerah dalam pemasaran.

“Tetapi fakta empiris dilapangan masih ditemukannya Waralaba yang melanggar ketetapan pada Pasal 4 point A Dilarang mendirikan Waralaba diperempatan atau dipersimpangan jalan, Pasal 4A Ayat 1 Pendirian Waralaba maksimal 4 kecuali di Wilayah Ibu Kota Kabupaten dan Kawasan Tanjung Lesung, dan Pasal 13 Ayat 3 Wajib mengikutsertakan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam bekerjasama,” ujarnya.

Dikatakan Erik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya Komisi 1 DPRD dimana tugas mereka sebagai controlling dalam pengawasan.

“Lagi-lagi kami melihat DPRD seperti TUTUP MATA dan seolah olah tidak tahu melihat banyak beberapa waralaba seperti alfamart, Indomaret dan lain-lain yang melanggar perda, akan tetapi tidak diindahkan Patut diduga DPRD kabupaten Pandeglang melakukan Bersekongkol Dengan Kaum Kapitalis Waralaba demi melancarkan usaha waralaba meskipun berbenturan dengan Perda no 04 tahun 2017. Komisi 1 DPRD jangan jadi Pecundang dan Bermental Koprador (Tangan kanan Kapitalis Waralaba),” terang Erik.

TB Afandi Ketua GMNI, menambahkan pihaknya juga menilai bahwa Satpol PP selaku penegak perda hari ini seperti Macan Ompong Yang tidak berani Mengeksekusi atau menutup waralaba yang nakal dan Melanggar Perda terbukti banyaknya waralaba yang lebih dari 4 perkecamatan, seperti di Kecamatan SAKETI, MENES, LABUAN dan lain-lain.

“Akan tetapi mereka diam saja dan hanya berani kepada para pedagang kecil saja yang dianggap lemah, kami tangtang kepada Satpol PP Tegakan Perda Tutup Waralaba yang melanggar, jangan sampai kalian Bermental Pengecut yang tidak berani menutup, jika Satpol PP hari ini tidak mau Menutup waralaba kami nyatakan Sekali lagi Dengan Tegas Dan Tandas bahwa satpol pp patut diduga menerima Sogokan dari pihak Oknum Waralaba,” tegas Tb Affandi.

Ia mengatakan, DPMPTSP selaku dinas yang mempunyai kewenangan penuh dalam hal administrasi soal perizinan waralaba seharusnya menjadi contoh yang baik kepada publik akan tetapi melihat fakta dan realitanya Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) sepertinya sudah hilang akal sehat sebagai abdi negara karena mereka bekerja bukan secara iklas dan tulus dalam pengabdian.

“Karena kami terlihat mereka Mempertontonkan Kekonyolan nya. Masa iya waralaba beberapa tahun selalu banyak yang berbenturan dengan PERDA NO 04 Tahun 2017 akan tetapi dalam hal habis kontraknya Waralaba tersebut Diperpanjang kembali artinya Mereka Sudah Tidak Paham Dalam Menajalan Regulasi Peraturan yang sudah ditetapkan,” tandasnya.

Ditambahkan Tb Affandi, Kabid Perijinan DPMPTSP dulu inisial S.D dan Sekarang dilanjutkan oleh Saudara inisial E.W sudah tidak pantas menjadi kabid perizinan tersebut. Karena tidak mampu menutup waralaba yang Melanggar Perda. JIka Memang DPMPTSP ini serius ingin memajukan daerah seharusnya mereka mampu Menjaga marwahnya bukan mempertontonkan Kekonyolan nya.

“Maka dengan ini kami Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia DPC GMNI PANDEGLANG Menuntut SATPOL_PP Harus Berani Tutup Waralaba Yang Sudah Melanggar Perda,” tegasnya.

Lanjut dia, DPRD Komisi 1 Harus berani Menindak Tegas Waralaba dan Jangan Jadi Pecundang. Tutup Waralaba Toko Modern Yang Lebih dari 4 Perkecamatan.

“Pecat Kabid Perijinan DPMPTS Kabupaten Pandeglang, danTangkap dan Penjarakan oknum yang bermain. Jika Dalam waktu 7 X 24 jam Tidak Dindahkan Maka Kami akan Menutup Waralaba Dengan Masyarakat,” tegasnya lagi. (bud/JM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *