Caption : Supriyadi tengah memperlihatkan satu lembar surat penarikan kendaraannya yang berlogo FIF.
LEBAK, JUARAMEDIA.COM – Supriyadi yang merupakan salah satu debitur di perusahaan pembiayaan atau leasing PT Federal International Finance (FIF) Kabupaten Lebak, mengaku kecewa setelah dirinya mencari kendaraan roda duanya, yakni Honda Beat warna putih dengan nomor polisi A 6756 OB diklaim tidak ada di perusahaan. Sedangkan, pada Senin 22-2-2021 kendaraan tersebut, ditarik paksa oleh oknum debt colector di Jakarta.
“Senin kemarin kendaraan saya ditarik paksa oleh oknum debt colector di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan. Tapi, pada saat kami mempertanyakan ke perusahaan FIF yang ada di Lebak, kendaraan tersebut diklaim tidak ada. Bahkan, berita acara penyerahan unit di kantor FIF Jakarta Selatan hingga saat ini belum ada,” kata Supriyadi yang merupakan warga Kampung Kalangjaya, Desa Cisimeut Induk, Kecamatan Leuwidamar saat di temui di halaman kantor FIF Kabupaten Lebak, Senin (1/3/2021).
Dijelaskan Supriyadi, penarikan motor di tengah jalan oleh oknum debt colector merupakan tindakan yang tidak wajar. Karena, ia masih berniat dan ada upaya untuk membayar sesuai perjanjian kontrak dengan perusahaan.
“Yang saya sesalkan penarikan motor sudah dilakukan. Tapi, unitnya tidak ada. Lantas, kendaraan saya dikemanakan oleh oknum debt colector,” ungkapnya.
Menurutnya, perusahaan harus bertanggungjawab dan menemukan unitnya. Sebab, oknum debt colector sebelum menarik kendaraannya, telah mengeluarkan selebaran surat resmi Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) yang berlogo FIF.
“Keterlambatannya baru dua bulan, dan saya masih ada itikad baik untuk membayar angsuran. Karena sisa pembayarannya tinggal sembilan bulan kedepan,” ujarnya.
Dikatakan Supriyadi, perjanjian kontrak pembayaran dengan FIF, yakni 23 bulan. Sedangkan, pihaknya mengaku sudah melakukan komitmen di setiap bulannya dengan membayar cicilan senilai Rp. 540.000 selama 14 bulan ke belakang.
“Intinya saya minta unit segera ditemukan oleh FIF. Karena, jelas tidak menutup kemungkinan perusahaan ada kerjasama dengan debt colector jalanan,” tandasnya.
Di tempat berbeda, Recovery FIF Kabupaten Lebak, Adit menegaskan jika surat BSTK yang dibuat oleh oknum debt colector ini. Bukan prodak FIF.
“BSTK ini bodong. Karena, saat ini logo apapun bisa di unduh melalui internet. Sedangkan unit atas nama Supriyadi hingga saat ini tidak ada di FIF sekitar lokasi penarikan kendaraan tersebut. Bahkan, belum ada laporan,” kilahnya.
Menurutnya, lebih baik debitur melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib di lokasi kejadian penarikan unit. Karena, saat ini banyak ditemukan surat BSTK bodong yang mengatasnamakan perusahaan FIF.
“Benar jika kami menjalin kerjasama dengan debt colector atau mata elang. Hal ini dilakukan karena menyusul banyaknya unit kami yang hilang oleh oknum organisasi masyarakat,” pungkasnya. (jay).