Penanggulangan Covid-19 adalah soal kemanusiaan, maka Polda Banten bersikap tegas menegakkan kebijakan Pemerintah yang bertujuan untuk keselamatan warganya.
Hal itu disampaikan Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH., MH., M.BA, kepada mèdia, Minggu (16/5/21).
Menurut Kapolda Banten, pihaknya sejak awal hingga kini, berkonsentrasi mengantisipasi Peniadaan Mudik Idul Fitri 2021 termasuk arus balik, dan pergerakan manusia menuju lokasi-lokasi wisata di daerah ini.
Untuk itu, Kapolda meminta masyarakat dapat memahami langkah-langkah yang diambil petugas di lapangan. Secara umum, lanjutnya, saat ini perhatian petugas di lapangan tertuju kepada empat konsentrasi pergerakan manusia yang melintas di wilayah hukum Banten:
• Diduga masih ada yang akan mudik (antarprovinsi)
• Arus balik (antarprovinsi)
• Pergerakan manusia antarkabupaten/ kota dalam provinsi Banten
• Pergerakan manusia menuju lokasi wisata (antarprovinsi serta antarkabupaten/kota dalam Provinsi Banten).
“Ini soal kemanusian di tengah pertemuan, apalagi dalam kerumunan manusia, kita tidak tahu siapa (bakal) menularkan Covid-19 kepada siapa,” tegas Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto.
Kapolda didampingi oleh Kabid Humas, Kombes Pol. Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H. mengatakan, pihaknya sejak awal telah mengantisipasi dengan mendirikan 24 Pos Pengamanan dan Pengawasan Penyekatan (Pospamkat) utama di gerbang tol dan jalan arteri. Di samping itu juga 19 Pospamkat menuju daerah wisata pantai Serang (masuk wilayah tugas Polres Cilegon) dan Pandeglang, serta rutinitas di jalan-jalan pada setiap wilayah kecamatan/ kepolisian sektor.
Seluruh Pospamkat dipimpin oleh perwira Polri, melibatkan unsur TNI, Pemda (Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan), dan Pramuka. Kapolda, Wakapolda, dan para PJU Polda Banten secara mendadak meninjau Pospamkat. Selain itu, Mabes Polri juga menurunkan tim supervisi di Pospamkat.
Di hari ke-2 (Sabtu, 15/5/21) Idul Fitri, Kapolda bersama Wakapolda, Brigjen Pol. Drs. Ery Nursatari memimpin langsung patroli simpatik bersepeda motor sejauh 60-an km di jalur wisata Serang/ Cilegon dan Pandeglang. Start dimulai dari Mapoda Banten.
Pemerintah Pusat cq. Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana publikasi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 13/ 2021 tentang Larangan Mudik Idul Fitri, berlaku 22 April 5 Mei 2021 2021. Kemudian pemberlakuannya diadendum (ditambah) menjadi 18 Mei – 24 Mei 2021.
Pada perkembangan terakhir, khususnya pergerakan manusia menuju kawasan wisata di Banten, Gubernur Banten pada 15 Mei 2021 menerbitkan Instruksi (In-Gub) No. 556/901 – Dispar/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata di Provinsi Banten, berlaku 15 Mei – 30 Mei 2021. Kepada seluruh (enam) Bupati dan Wali Kota diinstruksikan menutup destinasi wisata di daerah-daerah masing.
Berkaitan dengan In-Gub tersebut, sejak H+2 Idul Fitri, Sabtu (15/05/21), seluruh kekuatan Polda Banten dan jajaran dikerahkan untuk mensosialisasikannya. Pada saat yang sama, demikian instruksi Kapolda, putarbalikkan setiap kendaraan wisatawan yang bergerak menuju lokasi wisata di Banten.
Lokasi wisata Banten, khususnya di wisata pantai di Serang (wilayah hukum Polres Cilegon) Pandeglang dan seperti Anyer, Carita, Tanjung Lesung, Sawarna dan lainnya sudah sejak lama menjadi pilihan tujuan wisata. Para wisatawan yang ke daerah ini adalah domestik antar daerah dalam provinsi Banten, antar provinsi, serta wisatawan asing.
Biasanya lokasi wisata tersebut dibanjiri oleh pengunjung pada akhir pekan, terutama saat libur panjang seperti Hari Raya Idul Fitri.
“Jadi, sekali lagi, kiranya masyarakat dapat memahami langkah tegas petugas di lapangan. Ini soal kemanusiaan terkait keselamatan masyarakat itu sendiri,” pinta Kapolda yang selalu meminta aparat di lapangan tetap tegas namun tak kehilangan sikap melayani yang humanis. (Den)