Caption : Secara simbolis Ketua Lembaga Masarakat Desa Hutan (LMDH) Bina Mukti Desa Tambak, Iwan Suryana tengah menyalurkan buku rekening BRI kepada seorang penggarap tanaman tegakan di lahan Perum Perhutani di kediamannya.
LEBAK, JUARAMEDIA.COM – Terhitung sebanyak 204 penggarap tanaman tegakan di lahan perhutani Desa Tambak Kecamatan Cimarga dan Desa Pajagan Kecamatan Sajira, menerima konvensasi atau ganti rugi secara non tunai. Penyaluran ganti rugi tanaman tumpang sari yang dilakukan secara non tunai ini bertujuan, agar warga dapat menggunakan haknya sesuai dengan kebutuhan.
“Hari ini, Rabu (5/5/2021) kami bersama petugas BRI membagikan tabungan kepada 204 penggarap yang terdampak mega proyek waduk karian di atas lahan perum perhutani,” kata Ketua Lembaga Masarakat Desa Hutan (LMDH) Bina Mukti Desa Tambak Iwan Suryana di sela-sela penyaluran buku rekening di kediamannya.
Menurutnya, penyaluran yang dilakukan secara non tunai ini, bertujuan agar para penerima dapat menggunakannya sesuai dengan kebutuhan.
“Yang terdampak waduk karian terdapat 365 bidang yang digarap oleh 204 orang,” ujarnya.
Dedi Kusnadi seorang penggarap di blok Curug Seeng Desa Tambak mengaku bersyukur karena jelang Hari Raya Idul Fitri ia mendapatkan konvensasi atas garapan tanaman tumpang sari di lahan perum perhutani.
“Momen ini sebenarnya sudah kita tunggu dan bersyukur sudah terealisasi. Mengenai ganti rugi diberikan sesuai hitungan tanaman tumpang sarinya,” ungkapnya.
Dedi menambahkan bahwa penilaian ganti rugi oleh perum perhutani sesuai dengan hitungan tanaman.
“Saya menggarap dua bidang dan dibayar sesuai hak garap,” tegasnya.
Di tempat yang sama Kepala Desa Tambak, Mirta berharap untuk penyalurannya diterima secara utuh.
“Saya berharap realisasinya bisa utuh ke penerima hak,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, kabar gembira bagi warga Desa Tambak, Kecamatan Cimarga dan Desa Pajagan Kecamatan Sajira, khususnya para penggarap lahan pertanian di kawasan Waduk Karian. Sebab, jelang hari raya Idul Fitri atau lebaran, mereka akan segera memperoleh biaya ganti rugi (Konvensasi) dari pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK).
Kepala Perum Perhutani Banten, Noor Nurochman mengatakan, dalam waktu dekat biaya konvensasi untuk para penggarap lahan perhutani di kawasan waduk karian di Desa Tambak dan Pajagan dipastikan cair jelang Hari Raya Idul Fitri kedepan. Tapi, hal tersebut, harus didukung dengan beberapa dokumen yang sudah ditentukan.
“Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Otomatis, pencairan biaya konvensasi bisa dicairkan pada pekan ini atau lambatnya sebelum Idul Fitri,” kata Noor Nurochman usai menggelar notulen rapat yang bertajuk koordinasi finalisasi dana kompensasi hak garap lahan Perhutani di kantor Perhutani Banten, Selasa (27/4/2021).
Menurutnya, untuk anggaran yang akan diberikan kepada 204 penggarap dari 365 bidang. Nominal akumulasinya senilai Rp 5,4 Miliar.
“Nominal tersebut akan disalurkan kepada 204 penggarap yang sudah lolos verifikasi administrasi,” ujarnya.
Dijelaskannya, mengenai birokrasi pencairannya, tentu dari Kementrian LHK ke rekening Perum Perhutani Banten, ke rekening Lembaga Masarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Tambak. Kemudian dari LMDH ke rekening masing-masing penerima hak.
“Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pihak, seperti Perum Perhutani, Kasi Intel Kejati Banten, Perwakilan Polda Banten, Polres Lebak serta jajar muspika atau yang mewakili dari Kecamatan Cimarga, dan Ketua LMDH Desa Tambak Iwan Suryana,” ungkapnya.
Karena data yang diterima sudah lengkap tambah Noor, tentu pihaknya akan secepatnya mendorong kepada Kementerian LHK agar dana tersebut bisa cairkan menjelang lebaran.
“Semoga pekan ini sudah bisa di cairkan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua LMDH Desa Tambak, Iwan Suryana berharap proses pencarian untuk biaya konvensasi ganti rugi tegakan di lahan waduk karian. Semoga bisa disalurkan pada pekan ini.
“Karena berkas sudah lengkap, semoga biaya konvensasi hak garap bisa dicairkan dalam waktu dekat,” singkatnya. (bin/de).