Caption : Caption : Foto Sertifikat
LEBAK, JUARAMEDIA.COM – NI seorang pemilik lahan di Kampung Kandang Numpang Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak mengaku kesal dengan mekanisme proses pencairan biaya konvensasi pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang yang diduga tebang pilih. Sebab, sertifikat sama tidak dilampirkan. Tapi, salah satu pemilik lahan atas nama JI dengan nomor SHM 125, bidang 280318200XXXX bisa cair.
“Sertifikatnya sama tidak dilampirkan. Tapi, punya saya pencairannya tidak dapat diterima ful. Alasannya, fisik asli sertifikatnya harus dilampirkan, baru penerimaan biaya ganti ruginya bisa semua,” kata NI saat di kediamannya, Kamis (10/7/2021).
Menurutnya, ia memiliki kesamaan dengan pemilik lahan atas nama JI. Jika sertifikat pihaknya berada di Bank. Sedangkan, JI,EK dan TG informasi sertifikatnya hingga saat ini belum dilampirkan dan tidak diketahui keberadaan bukti fisik aslinya.
“Tidak realistis proses pencairan biaya konvensasi lahan Tol Serpan. Karena, sama-sama memiliki sertifikat dan tidak melampirkan. Tapi, satu pemilik bisa menerima pencarian. Ada apa ini,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sejauh ini proses pencairannya masih tersendat. Karena, dirinya belum bisa mengambil sertifikat aslinya di Bank.
“Intinya, saya curiga dengan oknum petugas yang bisa meloloskan pencairan JI tanpa sertifikat,” ungkapnya.
Di hubungi melalui sambungan seluler, DD yang merupakan salah seorang pejabat pada Bidang Pengadaan Tanah di BPN Lebak menegaskan jika pihaknya tidak bisa menjelaskan. Sebab, bukan atasan atau pengawas.
“Saya bisa jelaskan jika anda atasan atau pengawas yang lebih atas posisinya dengan saya,” kata DD.
Mengenai hal ini, masyarakat tidak ada yang merasa dirugikan dan ia mengaku sudah dibayarkan.
“Terkecuali, ada masyarakat yang dirugikan. Ada mekanismenya dari AJB ke sertifikat untuk proses pencairan,” kilahnya. (bin).