Caption : Kasi Intel Kejari Lebak, Koharudin tengah menyampaikan materi pada pelaksanaan sosialisasi penyuluhan hukum dengan tagline Jaga Desa
LEBAK,JUARAMEDIA.COM – Terhitung sebanyak lima desa di Kecamatan Cimarga menyambut positif program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Kelima desa tersebut, yakni Desa Margatirta, Sangiangjaya, Jayasari, Intenjaya dan Gununganten.
“Saya mengapresiasi program Jaga Desa yang digagas pihak Kejari Lebak. Bahkan, kami sangat antusias mengikuti sosialisasi ini,” kata Kepala Desa Margatirta, Mahpudin di aula kantor desa setempat, Selasa (22/7/2021).
Pria yang kerap disapa Jaro Apud ini menjelaskan bahwa sosialisasi program Jaga Desa, kedepannya dinilai sangat bermanfaat.
“Karena pada pelaksanaan nanti akan ada pendampingan hukum untuk desa kedepannya. Sehingga, disaat kita lalai akan ada yang mengingatkan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama Kasi Intel Kejari Lebak, Koharudin mengatakan jika sosialisasi program Jaga Desa ini merupakan bagian dari program kejaksaan.
“Program Jaga Desa ini baru kami sosialisasikan. Mengenai penyampaian materi, tentu kita sampaikan sesuai tugas pokok dan fungsi atau tufoksi kami. Salah satunya, penyuluhan hukum,” ujarnya.
Sementara Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Kasidatun Kejari Lebak, Rima Eka Hardiyani mengatakan bahwa program Jaga Desa ini akan disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Lebak.
“Program Jaga Desa ini. Datun hanya melakukan pendampingan hukum, seperti pengguna anggaran maupun pembangunan serta administrasinya. Kemudian, program tersebut akan digaungkankannya oleh Intel,” pungkasnya. (Jay/bin).