Caption : (foto dok : juaramedia.com).
LEBAK,JUARAMEDIA.COM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian PUPR Serang-Panimbang, Dian Perdana menyebutkan jika kedua pemilik lahan, yakni NI dan JI serta EK berikut TG, sudah terima pembayaran penuh atas biaya konvensasi pembebasan Tol Serang-Panimbang atau Serpan dua pekan lalu.
“Terkait tanahnya NI dan JI yang kita ketahui berdasarkan papan informasi. NI sertifikatnya milik pribadi, Sedangkan JI beserta kedua orangnya tanah adat,” kata Dian Perdana dalam panggilan aplikasi WhatsAppnya, Senin (14/7/2021).
Menyusul adanya perbedaan proses pencarian kata Dian, bahwa sertifikat NI diblokir oleh pihak BPN karena memiliki sangkutan piutang.
“Terlebih, kita sebagai instansi yang membutuhkan tanah, acuannya kepada papan pengumuman. Kemudian, mengenai pencarian, keduanya sudah cair seratus persen sekitar dua pekan lalu. Sedangkan nominalnya, belum saya cek secara pasti,” ujarnya.
Disinggung soal adanya dugaan pencairan yang terkesan tebang pilih, menurut Dian mengenai oknum, pihaknya mengklaim tidak tahu menahu
“Saya kurang tau menahu soal oknum tersebut. Karena itu adanya disana,” pungkas Dian seraya tidak menyebutkan pihak manapun.
Dian berpesan, apabila ada oknum dari kantor Kementerian PUPR, boleh langsung melaporkan kepada pihaknya. Tapi, dengan catatan jika terbukti.
Sebelumnya diberitakan, NI seorang pemilik lahan di Kampung Kandang Numpang Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak mengaku kecewa dengan mekanisme proses pencairan biaya konvensasi pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang yang diduga tebang pilih. Sebab, ada kesamaan yang sertifikatnya tidak dilampirkan. Tapi, satu dari pemilik lahan atas nama JI dengan nomor Surat Hak Milik (SHM) 125, bidang 280318200XXXX cair tanpa ada hambatan.
“Sertifikatnya sama tidak dilampirkan. Tapi, punya saya pencairannya tidak penuh. Alasannya, fisik asli sertifikatnya harus dilampirkan, baru penerimaan biaya ganti ruginya bisa semua,” kata NI saat di kediamannya, beberapa hari lalu. (bin).