JUARAMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Paripurna Dewan Ke-IV dalam rangka Pendapat akhir Bupati Lebak Terhadap Penetapan Persetujuan DPRD Kabupaten Lebak Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi beserta Para Asisten Daerah secara daring. Bertempat di Lebak Data Centre, Rabu (2/06/2021).
Ketua DPRD Kab. Lebak Agil Zulfikar menyampaikan agar Raperda tersebut segera diproses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Raperda tersebut juga selanjutnya agar disosialisasikan kepada masyarakat agar maksud dan tujuan Peraturan Daerah dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan” Ujar Agil.
Sementara itu, dalam Pendapat Akhirnya Bupati Lebak menyampaikan dengan adanya perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Kab. Lebak tahun 2014-2034 ini memiliki arti penting dalam rangka mewujudkan ruang wilayah yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
“Kedepan Raperda ini diharapkan menjadi pedoman penataan ruang wilayah dalam upaya mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah pengembangan serta keserasian antar sektor serta untuk menjaga kegiatan pembangunan agar tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan sekaligus mampu mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Lebak sebagai pusat pariwisata, pertanian perkebunan dan industri,” Ungkap Bupati.
“Adapun fungsi perubahan rencana tata ruang wilayah beberapa diantaranya adalah sebagai acuan dalam penyusunan perubahan RPJMD, acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten, dan acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten,” kata Bupati menambahkan (De/Hms)