JUARAMEDIA.COM – Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang berhasil meringkus tersangka pencabulan berinisial AI (18) dan AP (18) lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur. Pelaku tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Pandeglang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, Senin (12/07/21).
Kejadian pencabulan berawal dari tersangka AI (18) AP (18) dan HS (23) berkenalan dengan korban N (14) di pemandian cikormoy dan bertukar nomer WA, kemudian pada tanggal 1 Juli 2021 AP (18) menjemput korban N (14) untuk saling bertemu, dan N (14) mengajak teman nya SN (13) dan NR (12).
Tersangka AI (18) mengajak korban untuk bertemu temannya AP (18), kemudian pada pukul 16.30 WIB AI (18) mengajak korban N (14) kerumah nya, dan sesampainya dirumah saudara N (14) disetubuhi.
Kemudian pada pukul 22.00 WIB tersangka mengajak tiga korban N (14), SN (13), NR (12) untuk kerumah tersangka AI, dan pada saat itu lampu rumah tersangka AI (18) dimatikan dan tersangka AI (18), AP (18), HS (23) melancarkan aksi bejat nya dengan menyetubuhi korban.
“Modus Pelaku membujuk korban agar korban mau disetubuhi oleh para pelaku,” ungkap Kapolres AKBP Hamam.
Penangkapan tersangka berawal dari korban yang SN (13) melaporkan ke unit PPA Polres Pandeglang bahwa dirinya dan dua temannya N (14) dan NR (12) dicabuli .
Dikatakan Kapolres Hamam, tak butuh waktu lama pada tanggal 7 Juli 2021 jam berhasil menangkap kedua pelaku AI (18) dirumahnya yang beralamat di Kampung Garokgek Desa Cempaka Kecamatan Kaduhejo dan AP (18) di Kampung Monggor di Desa Cempaka Kecamatan Kaduhejo. Dan HS (23) berhasil kabur dan dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Iya tersangka AI dan AP berhasil kami tangkap dirumah nya masing-masing dan pelaku HS masih dalam pengejaran anggota kami,” kata Kapolres Pandeglang.
Pasal yang yang dipersangkakan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) Tahun. (Dan)