Caption : Bangbang (baju putih) Anggota Komisi IV DPRD Lebak didampingi anggota Komisi IV lainnya Agus Ider Alamsyah ketika memberikan keterangan pers
JUARAMEDIA, LEBAK – Anggota Komisi IV DPRD Lebak Bangbang mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK 01.07 / Menkes / 4344 / 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pasen Corona atau Covid – 19 bagi Rumah Sakit pelayanan Covid-19 bahwa setiap pasen yang dinyatakan positif Covid-19 dan mendapat pelayanan di rumah sakit itu, mendapat biaya perawatan Rp 15,5 – 7,5 juta /hari.
” Ya, karena menurut kepala pelayanan RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, di kita ini masuk pada katagori Isolasi negatif tekanan tanpa ventilator, berarti biayanya Rp 7,5 juta /hari ” Ujar Bangbang dalam Konprensi Pers nya di DPRD Lebak, Senin (2/8/2021).
Karena itu, Bangbang menyoroti pelayanan di RSUD Adjidarmo terhadap pasen yang dinyatakan positif Covid-19, yang dinilainya kurang baik, dan tidak sebanding dengan tarif Juknis sesuai yang diatur berdasarkan Kepmen Kes No HK 01.07 / Menkes / 4344 / 2021 tersebut.
” Dan ini dialami oleh mertua hingga mertua atau orang tua saya itu meninggal, pelayanan pihak RSUD Adjidarmo ini dirasakan kurang baik, buktinya ganti pempes dan makan harus di lakukan sendiri, sementara kita keluarganya tidak boleh dekat atau menunggu pasen ” Kata anggota Fraksi Gerindra ini.
Mustinya kata Bangbang, dengan tarif sebesar Rp 7,5 juta / hari bagi pasen yang dinyatakan Covid-19 dan di isolasi di RSUD setempat , para pasen yang di Isolasi itu, mendapatkan pelayanan yang sangat baik dan memuaskan.
” Jujur saya kecewa terhadap pelayanan pihak RSUD Rangkasbitung, Apalagi pelayanan buruk ini dialami oleh kami” Tandas Bangbang. (Bud)