Caption : Ketua LMP Markas Cabang Kabupaten Lebak, Iyan Kusyandi Wijaya tengah menerima dokumen penerimaan surat masukK dari Inspektorat Kabupaten Lebak.
LEBAK,JUARAMEDIA.COM – Gabungan Lembaga Bersatu (GLB), seperti LSM Laskar Banten Reformasi (LBR) dan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Macab Lebak, melayangkan surat permohonan Audiensi ke Kantor Inspektorat Lebak pada Kamis (19/8/21) lalu.
Ketua LMP Markas Cabang Kabupaten Lebak, Iyan Kusyandi Wijaya mengatakan bahwa surat permohonan audiensi ini sebagai bentuk tindak lanjut darim pengaduan warga Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak kepada LMP dan LBR sebagai Lembaga Sosial Kontrol terkait keberatan atas dikeluarkannya surat keterangan Bebas temuan bagi incanbent Saleh dengan surat Nomor : 700/194-ltda yang di keluarkan tanggal 5 Juli 2021 dan di tanda tangani Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak Drs. Halson Nainggolan, M.Si, menyatakan bahwa Incanbent bebas dari temuan.
“Sebagaimana diberitakan sebelumnya dibeberapa media online Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak belum melakukan pemeriksaan sejak incanbent menjabat sebagai kepala desa PAW Depinitif dari tahun 2018 s/d tahun 2021, dan masih ada pekerjaan yang mangkrak sampai saat ini yang biaya pembangunannya bersumber dari Bumdes Desa Mekar Jaya. Tapi surat keterangan bebas temuan ternyata di keluarkan,” kata Iyan.
Lanjut Iyan, sebelumnya ia pun sudah menghubungi Dudung Kurniawan, SE dari pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak melalui WhatsApp meminta klarifikasi terkait terbitnya surat tersebut dan menanyakan
“Kenapa Inspektorat belum melakukan pemeriksaan. Sedangkan, surat keterangan bebas temuan bisa di keluarkan, yang jadi dasarnya apa. Tapi, hingga saat ini belumm jawaban yang jelas terkait terbitnya surat keterangan dimaksud,”ujar Iyan.
Setelah menunggu jawaban beberapa pekan dari pihak Inspektorat dan belum ada hasilnya, tambah Iyan pada akhirnya dirinya bersama rekannyas melayangkan suratp audiensi yang di tunjukan kepada Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak, dengan tembusan Bupati Lebak, Ketua DPRD Lebak, Asda 1 Pemkab Lebak, Kepala DPMD Kab.Lebak, Camat Cimarga, Ketua BPD Desa Mekar Jaya, Ketua Panitia Pilkades Desa Mekarjaya dan Media/Perss.
Iyan menambahkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Lebak (Perbub) Nomor 11 tahun 2021. Terkait Pilkades Serentak di Kabupaten Lebak, Ketentuan pelaksanaan Pilkades, di Pasal 22A menjelaskan, bagi Kepala Desa/Incanbent yang akan mencalonkan diri wajib lulus tidak ada temuan yang di tinggalkan saat menjabat kepala desa dasar dari pemeriksaan Inspektorat, bahkan diharuskan lunas Pajak PBB.
“Jika melihat perbup di atas, seharusnya Inspektorat tidak gegabah mengeluarkan surat bebas temuan,” pungkasnya. (de).