Caption : Aktivitas pemerataan tanah di Kampung Cinuran, Desa Sarageni Kecamatan Cimarga diduga belum memiliki izin lokasi.
LEBAK,JUARAMEDIA.COM – Kepala Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga, Hamim mengaku tidak mengetahui secara detail soal aktivitas pemerataan lahan di Kampung Cinuran desa setempat. Sebab, dari awal pembebasan hingga beroperasi pihaknya tidak pernah menerima izin dari perwakilan pengusaha.
“Aktivitas pemerataan lahan di Kampung Cinuran, diperuntukkanya yang saya tau akan dijadikan kandang ayam,” kata Kepala Desa Sarageni, Hamim saat di temui di SMPN 1 Cimarga.
Menurutnya, memang sempat ada beberapa warga yang mempertanyakan soal pengerjaan tersebut. Bahkan, ia merasa bingung ketika dikonfirmasi oleh salah satu masyarakat, bahwasanya ada dari perwakilan pengusaha yang meminta izin lingkungan terhadapnya.
“Ada seorang warga yang mengaku diminta persetujuan untuk menandatangani persetujuan izin lingkungan. Namun, warga menyebutkan jika di dalam perjanjian tersebut, belum tercantum nama saya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, mengenai izin lokasi dan lingkungan, setau dirinya. Yang mengurusnya, dari anggota Polda Banten.
“Yang ngusulin izinnya langsung dari Polda Banten,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Camat Cimarga, Zakaria menegaskan bahwa pihaknya sudah pernah menegur pihak pengusaha, agar aktivitas tersebut sementara dihentikan dan kembali beroperasi setelah memiliki izin lokasi atau cut and fill.
“Sudah saya tegur agar menempuh izin lokasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Sementara, Kapolsek Cimarga IPTU Adi Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan mengkroscek pada pekan depan.
“Akan kita kroscek Minggu depan,” singkatnya. (bin).