JUARAMEDIA.COM – 29 unit komputer berhasil diamankan Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan ekspose atau press conference pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan bertempat di aula Sanika Satyawada Polres Lebak, Rabu (18/8).
“Polres Lebak Polda Banten hari ini melaksanakan ekspose atau press conference pengungkapan kasus tindak pidana dengan kekerasan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 Wib dengan TKP di SMA N 1 Cihara Kabupaten Lebak,” ujar Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK. M.H.
Dijelaskannya, para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu kayu laboratorium Computer dengan menggunakan linggis, setelah itu masuk mengambil computer portabel yang masih tersimpan di kardus dan memindahkan ke tempat yang gelap disamping sekolah guna memudahkan menaikan dan mengemas komputer untuk dimasukkan ke dalam mobil,
“Namun aksi Para Pelaku tersebut diketahui oleh Penjaga Sekolah Sdr. Toid dan Sdr. Jaya Sumarna yang merupakan tukang kebun,” terangnya.
Sadar aksinya, ujar Indik, diketahui kemudian para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban Jaya Sumarna dengan menggunakan linggis dan kabur,
“Awalnya ada satu orang yang berhasil diamankan kemudian dilakukan penyidikan dan pengejaran oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Panggarangan dan Alhamdulillah berhasil menangkap dua orang pelaku,” ungkapnya.
Dikatakannya, total ada Tiga orang Pelaku yang berhasil kita amankan dan dua orang masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ) yaitu TJ dan AY.
“Adapun identitas Pelaku yang DK 29 tahun alamat Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Kabupaten Rejang Lebong – Bengkulu, Yang kedua AS, 31 tahun, alamat Pademangan Jakarta Utara, dan Ketiga RF 20 tahun alamat Cilincing Jakarta Utara,” imbuhnya.
lndik menambahkan,barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 29 unit Komputer Portabel merk HP, Satu Unit Monitor Merk Accer, Satu unit Server Merk HP, Satu unit infokus merk BenQ, Satu Unit CPU warna hitam, dua buah linggis, dua buah obeng, satu buah pisau lipat, dan Satu unit Mobil Toyota Kijang No.Pol : A-1080-HL yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua belas tahun penjara,” tandasnya.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya sekolah-sekolah di wilayah selatan untuk meningkatkan kewaspadaan, agar meningkatkan keamanan apabila di sekolahnya ada barang-barang elektronik dan berkoordinasi dengan Polsek Setempat,” pesan Indik menambahkan. (De)