Caption : Catatan kedua penerima pencarian biaya ganti rugi pembebasan lahan waduk karian di Kecamatan Sajira
LEBAK,JUARAMEDIA.COM – Salah satu tim pengukuran pembebasan lahan waduk karian di Desa Sukajaya Kecamatan Sajira menyebutkan bahwa dasar pencairan ganti rugi atas lahan OS dan JL merupakan sebuah hasil perkawinan data di desa setempat.
“Benar jika terdapat pencairan dua nama dalam satu rekening atas nama OS dan JL. Kami, berpatokan kepada data hasil perkawinan di Desa Sukajaya,” singkat AI yang merupakan salah satu tim pengukuran pembebasan waduk karian pada Bidang Cipta Karya PUPR Lebak.
Di hubungi melalui sambungan aplikasi whatsapp, SN yang merupakan salah satu Satgas B pada pembebasan waduk karian di Desa Sukajaya mengaku bahwa dasar pencairan lahan atas nama OS dan JL berdasarkan hasil perhitungan pihak apraisal. Sedangkan, yang mengukur, yakni pihak BPN.
“Yang menentukan dan menghitung nominal, itu dari pihak apraisal. Sedangkan, pengukuran oleh BPN,” singkatnya.
Sementara, IN yang merupakan Kakak Kandung JL mengaku bahwa sebelum menerima pencairan, pihak keluarga sudah berupaya untuk meminta pencairannya di pisahkan dari Ibu OS.
“Bahkan, kita sudah meminta sebanyak tiga kali permohonan agar pencairannya melalui rekening masing-masing,” kata IN.
Menurut IN, sebetulnya pihak keluarga dan desa sudah meminta kepada tim apraisal untuk turun menghitung dan menentukan nominal berapa besar yang seharusnya diterima oleh JL.
“Mengingat, persoalan ini menyudutkan keluarga kami dan kita tidak terima. Karena dampak pencairan yang diambil melalui Ibu OS, justru menimbulkan polemik pada keluarga kami dan menyebabkan permusuhan,” pungkasnya. (bin).