Caption : Rosna pemilik Rahaya Resto ketika menerima dokumen kerjasama dari Acep Saepudin, Manager Kantor Hukum Acep Saepudin & Partner
JUARAMEDIA, LEBAK – Guna menjadikan Perusahaan yang baik dari berbagai aspek, termasuk dalam menjalankan roda Perusahaannya agar semua tindakan dan operasional perusahaan dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rahaya Resto & Resort menggandeng Kantor Hukum Acep Saepudin & Partner sebagai konsultan hukumnya.
Menurut Rosna Gustina Rahayu Owner Perusahaan yang berlokasi di Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten ini, di pailihnya Kantor Hukum Acep Saepudin & Partner sebagai konsultan hukum Perusahaannya, karena kiprahnya di dunia advokat sudah tidak asing lagi, dan dikenal dengan keberaniannya dalam mengungkap kebenaran.
” Selain itu, banyak di percaya oleh banyak perusahaan.” Ujar Rosna di Kalanganyar, Kamis (23/12/2021)
Lebih lanjut dikatakan Rosna, Rahaya Resto & Resort adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan dan restoran di Kabupaten Lebak. Karena itu, kata Rosna, agar dalam menjalankan roda usahanya, sesuai aturan hukum yang berlaku, pihaknya menggandeng Kantor Hukum Acep Saepudin & Partner sebagai konsultan hukum di perusahaannya
• Karena saya tahu bahwa eksistensi, Pengacara saat ini sepertinya merupakan sebuah kebutuhan bagi setiap perusahaan agar semua tindakan dan operasional perusahaan dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ” Tandas Rosna.
Sementara itu, Acep Saepudin Managing Kantor Hukum Acep Saepudin & Partner mengatakan, pihaknya mengapresiasi Rahayu Restro & Resort yang menganggap Pengacara adalah profesi yang sangat penting bagi perusahaan untuk mendampingi setiap aktivitas hukumnya.
” Semoga MoU ini bisa terus berlanjut dan bisa diikuti oleh perusahaan-perusahaan lainnya.” Kata Acep. (yaris)