Caption : Solihin Ketua Umum DPP AGP
JUARAMEDIA, LEBAK – Ketua Umum DPP LSM Abdi Gema Perak , Solihin Kayat mendesak Inspektorat Provinsi Banten untuk segera turun tangan, terkait dugaan Maladmintrasi jabatan kepala sekolah SMAN 1 Cikulur, Kabupaten Lebak.
” Karena kepala sekolah tersebut, tidak memiliki NRKS, dan itu artinya melanggar Permendikbud No 6 /2018, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah” Ujar Solihin di Rangkasbitung, Rabu (5/
1/2022)
Menurut Solihin berdasarkan Permendikbud Nomer 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, ketentuan umum pasal 1 ayat (4) persyaratan bakal calon kepala sekolah pasal 2 hurup (b) penyiapan bakal calon kepsek pada satuan pendidikan yang di selenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat pasal 8 ayat (1) pendidikan dan pelatihan calon kepsek sebagaimana di atur dalam pasal 5 ayat (1) hurup (c) dan pasal 5 ayat (2) hurup c di ikuti oleh bakal calon kepala sekolah yang sudah di nyatakan lolos seleksi subtansi sebagaimana di maksud dalam pasal 7 ayat (7): pada ayat (2), bakal calon kepala sekolah yang sudah lolos seleksi subtansi sebagaimana di maksud pada ayat (1) di usulkan oleh dinas pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau penyelenggara pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat kepada LPPKS dengan tembusan kepada Direktur Jendral.
” Selain Inspektorat harus segera turun tangan, juga penggiat kebijakan publik harus melakukan langkah upaya hukum, karena harus datang melakukanya agar kedepan di kantor Cabang Dinas (KCD)Pendidikan Wilayah dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten dapat melakukan perbaikan,” Kata Solihin.
Sebelumnya, Kepsek SMKN 1 Cikulur Sahrani mengakui pihaknya tidak memiliki NRKS. Meski demikian, Sahrani juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti seleksi calon kepala sekolah dan dinyatakan lulus, tapi NKRS tidak keluar.
” Kalau memang mau di kembalikan ke guru ya, tidak ada masalah, karena saya disini tinggal dua tahun lagi ke pensiun” Pungkasnya. (ade)