Caption : Foto dokumentasi juaramedia.com
JUARAMEDIA.COM-LEBAK- Penerima ganti rugi pembiayaan lahan waduk karian di Desa Sukajaya Kecamatan Sajira, yakni JL menyangkal jika aset bangunan yang dimilikinya diminta untuk dihitung oleh AI seorang petugas pada bidang penanganan bangunan dari Dinas PUPR Kabupaten Lebak dalam pembebasan lahan.
“Tindakan AI saat menghitung aset bangunan di lahan saya tidak pernah diminta oleh kami. Bahkan, soal pernyataan AI yang menyebutkan bahwa hitungan tersebut atas dasar permintaan dari saya. Jelas itu tidak benar,” kata JL beberapa pekan lalu.
JL menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah meminta bantuan kepada AI untuk menghitung nilai aset bangunannya hingga ke tahap pencairan.
“Jujur saya tidak pernah menginginkan permintaan uang pembayaran kepada AI. Bahkan, pencairan saya diarahkan oleh AI mengambil secara tunai dari tangan OS,” ungkapnya.
Dampak pencairan yang diambil dari OS tambah JL, justru menimbulkan polemik antara ia bersama pihak keluarga OS. Bahkan, ia diminta untuk mengembalikan uang senilai Rp. 328 juta oleh keluarga OS.
“Permintaan uang dari keluarga OS. Karena, pada saat itu, saya menerima pencairan ganti ruginya di tangan OS secara tunai senilai Rp. 320 juta,” ujarnya.
Menurutnya, ia tidak mengetahui dasar pencairan yang dibayarkan secara tunai dari OS. Intinya, terjadinya pembayaran tersebut atas dasar arahan dari desa dan AI.
Sebelumnya diberitakan, di hubungi melalui sambungan telepon, AI seorang petugas penghitungan bangunan dari Dinas PUPR Kabupaten Lebak pada Bidang Cipta Karya mengaku bahwa benar jika pihaknya menghitung aset milik JL. Tapi, untuk yang menghitung benarnya, yakni pihak appraisal.
“Cuma karena pada saat itu JL menginginkan uangnya diambil. Sehingga, saya hitungkan aset miliknya dan dijadikan sebagai patokan dasarnya,” kata AI.
Dijelaskan AI, mengenai dasar pencairan JL yang diambil dari rekening OS, sebetulnya hal tersebut merupakan kebijakan desa. Bahkan, sudah pernah disanggahkan dan sanggahan pertama ada penurunan. Sedangkan yang kedua adanya kenaikan.
Di hubungi melalui sambungan telepon, petugas pengukuran lahan pada bidang pengukuran tanah BPN Kabupaten Lebak, Ika mengaku bahwa pihaknya sudah memperingatkan AI petugas dari Dinas PUPR untuk tidak menentukan harga satuan dan merinci aset bangunan milik JL. Karena, ini ranahnya appraisal.
“Dari gambar BPN, jelas lahan OS dan JL terpisah. Saya tidak mengetahui asal usul JL mendapatkan pembayaran dari OS senilai Rp. 328 Juta yang diambil secara tunai. Mungkin saja pembayaran itu adanya pemberian dari OS, karena terdapat hubungan keluarga atau biaya lainnya,” ungkapnya.
Ika menegaskan bahwa AI seharusnya mendatangi kepada kedua belah pihak untuk meminta permohonan maaf dan menjelaskan persoalan ini kepada mereka, dalam hal ini keluara OS dan JL.
“JL tidak memiliki aset di lahan OS dan tidak berhak mengambil hak orang lain. Sebab, lahannya JL memiliki nomor bidang yang berbeda seharusnya pembayarannya terpisah dari OS. Kami sendiri kebingungan dengan hal ini, dasarnya apa, kenapa JL bisa menerima pembayaran dari OS senilai Rp 328 juta,” ungkapnya.
Lebih jauh Ika menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pencairan saudara JL senilai Rp. 328 Juta yang diambil dari pembayaranya Ibu OS. Mengenai hal ini pihaknya meminta jangan pernah melibatkan dan membawa-bawa namanya. Sebab tugas dirinya hanya melakukan pengukuran lahan saja tidak lebih. (bin)