Caption : Wawan Herawan Sekertaris DPD Partai Berkarya Lebak
JpUARAMEDIA, LEBAK -Pengukuhan kepengurusan DPD Partai Berkarya Kabupaten Lebak,masa bakti 2018-2022 yang dilaksanakan di Rahaya Resto, Aweh, Kecamatan Kalanganyar 19 Desember 2021 di Klaim hanya sebatas surat tugas. Demikian ditegaskan Wawan Herawan Sekertaris DPD Partai Berkarya Lebak di sekertariat DPD Partai Berkarya Lebak di Rangkasbitung, Selasa (11/1/2022).
” Itu hanya sebatas surat tugas, untuk menjalankan roda kepartaian di Kabupaten Lebak. Karena saya menganggap pak Welly sebagai ketua sudah tidak peduli lagi terhadap partai. Selain kondisinya sakit, juga kalau di Wa tak pernah dibalas, terus tidak pernah datang ke kantor. Bahkan di grup Wa pak Welly keluar sendiri. Itu artinya kami menganggap beliau mengundurkan diri sebagai ketua ” Ujar Wawan.
Masksud dari pembentukan pengurus tersebut, kata Wawan bertujuan agar roda kepartaian Partai Berkarya di Lebak bisa berjalan,karena selama ini diniali facum.
” Karena itu, saya mencari orang atau pigur yang mempunyai loyalitas dan kepedulian tinggi terhadap partai, agar kedepan partai Berkarya di Lebak ini bisa lebih baik” Kata Wawan.
Meski demikian, kata Wawan surat tugas yang di Kukuhkan oleh Plt DPW Partai Berkarya Banten itu, merupakan dasar dikeluarkannya SK definitif dari DPW Partai Berkarya Banten saat Partai Berkarya telah memiliki SK Depkumham yang sah.
” Dan berdasarkan surat DPW No 07 / SK – PP / PPB / XII / 2021 di Kukuhkan sebagai ketua Rano Akhtar, Wakil Ketua Deni Budiani, Sekertaris Wawan Herawan, Wakil Sekertaris Deana Mayangsari dan Bendahara Yani Yuliani” ” Jelas Wawan.
Wawan juga menjelaskan, untuk posisi kepengurusan Dewan Penasehat diisi ole H Supriyadi, SH sebagai ketua, Iin Delimawati Sekertaris, Anggota Sarmanah dan Anda Suhanda. Sedangkan untuk Dewan Pakar, Tabrani SH, MH sebagai Ketua, Drs Tony Kartony Sekertaris, Anggota Uce Suhaemi SE, Wati Karwati dan Ida Hamdiah.
Sebelumnya ketua DPD Partai Berkarya Lebak Welly Suntara menuding pengukuhan kepengurusan DPD Partai Berkarya Lebak yang di lakukan Plt DPW Partai Berkarya Banten di Rahaya Resto pada tanggal 19 Desember 2021 lalu dianggap Inskonstitusional, karena tidak sesuai aturan AD /ART Partai.
” SK saya sebagai ketua yang sah hingga April 2022, Ko! , tiba tiba diganti begitu saja, dasarnya apa? . Sebenarnya, ada apa dengan berkarya Lebak ini?. Ko etika politiknya tidak di kedepankan” Ujar Welly Suntara di Rangkasbitung, Senin (10/1/2022). (budi)