Caption : Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M Agil Zulfikar saat menyampaikan informasi hasil audiensi dengan masa dari Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP).
JUARAMEDIA.COM. LEBAK – Ketua DRPD Kabupaten Lebak, M Agil Zulfikar akan segera menyampaikan informasi lanjutan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD setempat, soal aktivitas tambak udang di Kecamatan Cihara.
“Sebelumnya, kita sudah melaksanakan RDP dengan OPD Kabupaten Lebak. Bahkan, hasil dari RDP pertama. Terdapat salah satu perusahaan yang sudah dihentikan aktivitasnya oleh pemkab setempat,” kata Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Agil usai menggelar audiensi dengan masa dari Ormas BBP di aula gedung wakil rakyat setempat, Senin (21/2/2022).
Menurutnya, DPRD Kabupaten Lebak dalam menanggapi persoalan aktivitas tambak udang yang diduga telah melanggar administrasi ini, tentu tidak tinggal diam. Namun, dalam hal ini tidak bisa diputuskan dengan waktu yang singkat.
“Ada beberapa tahapan yang saat ini kita lakukan untuk memberikan rekomendasi dan memanggil sejumlah pengusaha tambak udang tersebut,” ujarnya.
Politisi Fraksi Gerindra ini menjelaskan bahwa DPRD selalu terbuka dan bergerak cepat dalam merespon setiap masuknya aspirasi atau keluhan dari masyarakat.
“Namun dalam menanggapinya, kita tetap melaksanakan sidak, evaluasi, objektif dan menempuh jalur birokrasi,” ungkapnya.
Mengenai hasil RDP awal tambah Agil, tentu sudah disampaikan melalui jalur audiensi. Bahkan, dokumentasi hasil sidak sudah disampaikan.
“Intinya, kami sudah bekerja dan hasilnya nanti akan kita sampaikan kembali melalui layanan informasi publik. Salahsatunya, di website DPRD Lebak dan media lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan masa dari Ormas Badak Banten Perjuangan menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Kabupaten Lebak. Dalam aksinya, mereka menuntut kepada ketua DPRD setempat, untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap para pengusaha tambak udang di Kecamatan Cihara yang diduga lalai administrasi. Salah satunya sanksi tegas yang dimintanya, yakni menutup secara permanen aktivitas tambak udang tak berizin. (bin)