Tuntut Tanggungjawab Pengusaha Galian C, Ratusan Warga Desa Mekarjaya Berdemo Di Kantor Bupati Lebak.

Caption : Ratusan Warga Desa Mekarjaya ketika melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Lebak 

 

JUARAMEDIA.COM,LEBAK – Ratusan warga dan petani Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, mengadakan aksi demo di depan kantor Bupati Lebak, Kamis (03/02/2022)

Ah Basuki Korlap aksi mengatakan, bahwa  sumber daya alam yang berlimpah merupakan kekayaan nasional, kekayaan itu termasuk bahan galian yang menyangkut, merupakan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi.Menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi. “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara (pemerintah).

Namun hal ini berbalik dengan apa yang harusnya dirasakan oleh masyarakat desa Mekarjaya, mereka mayoritas petani mendapatkan hal yang buruk atas limbah pasir yang menutupi persawahan mereka.

• Yang mana mulanya masyarakat tidak perlu membeli beras, saat ini harus banting tulang mencari uang untuk beli beras, dikarenakan sawahnya kini terkena dampak limbah galian Pasir,”ujar Ah Basuki pada Juaramedia.

Maka dari itu, kata Basuki, pihaknya bersama sama denga pejuang limbah lain Desa Mekarjaya dan suara elemen masyarakat, meminta keadilan kepada pihak yang berwenang, karena mayoritas didesa Mekarjaya adalah petani.

” Jka ini tidak segera dilakukan maka akan menghambat keberlangsungan hidup masyarakat di Desa Mekarjaya” Imbuhnya.

Karena itu, kata Ah Basuki, pihaknya menuntut, untuk segera menornalisasi kali sawah yang sudah tercemar limbah atau penyedotan kali Cimarga.

Tuntutan lain kata Basuki, yakni pengusaha yang menyebabkan lahan peaswahan warga tertimbun limbah pasir segera mengganti rugi. Selain itu sambung Basuki, mendesak Pemkab Lebak untuk mencabut ijin usaha para pengusaha galian C yang tidak bertanggungjawab itu.

” Yang kami minta Pemkab dalam hal ini, Bupati tegas dalam menindak pengusaha yang tidak bertanggungjawab dan merugikan masyarakat itu” Tandasnya.

Sementara itu Kadis POL PP Lebak Dartim menjelaskan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali duduk bareng sama pungsaha dan warga , terakhir kita berkomitmen bersama-sama tanggal 12 januari kemarin, pengusaha sudah berkomitmen untuk mencari solusi, ada normalisasi.

” Ya , kita lihat komitmennya sampai dimana dan besok sudah janji ke masyarakat, kita pastikan dulu terkumpul dengan para pengusaha” Katanya.

Karena itu, kata Dartim, pihaknya secepetnya untuk berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait, terutama pihak Pemrov Banten dan DLH , karena soal ijin tambang ini sambung Dartim merupakan kewenangan pihak Provinsi.

” Kita undang pihak Pemprov ke sini, jika pihak pengusaha ingkar janji terhadap komitmenya, kita minta pihak Pemprov untuk menutup aktivitas galian C tersebut” Tandasnya. (ade /yat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *