Lebak- Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI Kabupaten Lebak merenovasi rumah tidak layak huni di Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Tercatat, ada 11 rumah warga tak mampu yang dibedah.
Renovasi rumah tersebut merupakan bentuk kepedulian para abdi negara terhadap masyarakat Kabupaten Lebak.
“Kita mencoba untuk berkontribusi dalam pengentasan rumah tak layak huni di Kabupaten Lebak,”kata Ketua KORPRI Kabupaten Lebak, Budi Santoso, Kamis, 19 Mei 2022.
Dalam proses renovasi, kata Budi, pihaknya berbagi tugas dengan pemerintah daerah juga pemerintah desa Jagaraksa.
“Gotong royong sistemnya. Pemerintah bagian apa, Korpri bagian apa semuanya guyub ‘Kuriak Nyieun Imah Nu Layak’ (Gotong royong membangun rumah yang layak-red),”katanya.
“Semoga ini bisa menjadi model percontohan penanganan RTLH non APBD. Dengan kolaborasi ini pengentasan RTLH bisa lebih masif dan optimal,”tambah mantan kepala BKAD Lebak ini.
Sementara Kepala Desa Jagaraksa, Wahid mengucapkan terimakasih kepada KORPRI dan Pemerintah Kabupaten Lebak karena telah membantu merenovasi 11 rumah tidak layak huni di desanya.
“Warga sangat senang. Kita semua disini bersyukur. Alhamdulillah hari ini kita gelar acara kecil-kecil sebagai bentuk rasa syukur dan terimakasih,”katanya.
Menurut Wahid, belakangan ini ke 11 rumah warga tersebut memang dalam kondisi memprihatinkan.
“Selama Pandemi ini mereka (pemilik rumah-red) terhimpit ekonomi. Kasarnya untuk makan aja susah apalagi harus merenovasi rumah. Tapi Alhamdulillah akhirnya Allah menunjukkan jalan melalui Korpri dan pemerintah daerah,”tuturnya.
Untuk diketahui ke sebelas pemilik rumah yang direnovasi masing-masing Sarmita, Sane, Wardi, Usman, Samin, Arfah, Jaka, Jatim, Sainah, Suhendar dan Rouf. (JM/Raja)