Caption : Surat Rekom Dinkes
JUARAMEDIA,LEBAK-Beredar surat Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak ,terkait pencabutan Surat Ijin Praktek (SIP) dr Farah Meilany Ridwan ,Sp,PD .
Surat bernomer 446 / 49 – Dinkes / II / 2021 ,tertanggal 21 Februari 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiono ,S,IP itu ,ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal (DPM)
Perekomendasian surat tersebut yang dikeluarkan Dinkes Lebak itu ,sebagai tindaklanjut dari surat BPJS Cabang Serang No 206 / XIII-01 /0121 tanggal 25 Januari 2021 prihal SIP atas nama dr Farah Meilany Ridwan ,Sp,PD.
Dimana, setelah dinas kesehatan setempat menelusuri ulang dokumen perizinan dokter tersebut , ditemukan berkas STR ( Surat Tanda Registrasi) yang bukan salinan asli ,berdasarkan hal tersebut .Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak merekomendasikan :
1 . Mencabut surat rekomendasi Nomer 446 /2206 – SDK / X / 2017 tanggal 05 Oktober 2017 atas nama dr Farah Meilany Ridwan ,Sp,PD .
2. Merekomendasikan kepada DPM untuk mencabut SIP Dokter / Dokter Gigi Nomer : 503 / 36 -SIP DS / DPMPTSP /2017 tanggal 09 Oktober 2017.
Sementara itu , Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak Yosef Muhamad Kholis membenarkan , pihaknya telah menerima surat rekomendasi dinas kesehatan untuk mencabut SIP atas nama dokter Farah .
” Kita langsung dan tidak lama setelah mendapat surat rekom dari Dinkes dan IDI ,kami langsung mencabut ijin SIP dimkasud ” Ujar Yosep di kantornya , Jumat (29/7/2022)
Berdasarkan informasi yang didapat ,rekomendasi yang dikeluarkan Dinkes ini , merupakan buntut dari adanya klaim pihak BPJS ke pihak RS Kartini sekitar Rp 6 miliar ,dimana dr Farah tercatat sebagai salah satu dokter yang praktek juga di RS tersebut . Sementara STR nya ditemukan bukan salinan asli . Bahkan tidak itu saja kabar yang beredar pihak RS Kartini telah melaporkan dr Farah tersebut ke Polisi , karena dinilai wanprestasi atas kesepakatan pengembalian klaim BPJS,antara dr Farah dengan manajmen RS Kartini . (yaris /ade)