Caption : Dana Desa Karyajaya ,Kecamatan Cimarga untuk pembangunan jalan usaha tani ( JUT ) di duga lebih dari 20 persen
JUARAMEDIA, LEBAK -DPMD Kabupaten Lebak sebut Dana Desa sesuai Perpres 104 /2021 tentang Revisi Rincian TA 2022,khusunya yang mengatur penggunaan Dana Desa ,bahwa penggunaan anggaran dana desa 40 persen untuk program BLT ,20 Ketapang ,8 Covid 19 dan 38 Persen untuk pembangunan desa sesuai hasil musyawarah masing masing desa .
” Berdasarkan Perpres 104/2021, kalau program Ketapang anggarannya melebih 20 persen dari DD itu tidak benarkan ” Ujar Rifa’i Kabid Ketapang DPMD Kabupaten Lebak di kantornya ,Senin (11/7/2022).
Terkait dengan program Ketapang di Desa Karyajaya,Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak,kata Rifa’i jika memperhatikan nilai anggaran yang tercantum di papan proyeknya , sambung Rifa’i tinggal dihitung jumlah DD yang diterimanya saja ,selanjutnya dikalikan 20 persen
” Kalau lihat anggaran Rp 151 juta ,berati DD untuk Desa Karyajaya itu mencapai sekitar Rp 750 jutaan.Jika tidak sebesar itu ,kemudian dana untuk program Ketapangnya Rp 151 juta itu artinya pemdes tersebut diduga telah menyalahi aturan yang telah ditentukan ” Katanya .
Untuk diketahui, Pemdes Karyajaya Kecamatan Cimarga , Kabupaten Lebak mengalokasikan anggaran untuk program Ketahanan Pangan (Ketapang) sebesar Rp 151 juta yang dialokasikan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Jalan penghubung Kampung Padaringan -Angsana .(Ade/Sarif )