Laporan Hasil Audit Desa Bintangsari Menuai Polemik , Inspektorat Dituding Tak Profesional

Caption : Laporan Hasil Audit Desa Bintangsari 

JUARAMEDIA,LEBAK -Inspektorat Kabupaten Lebak dituding tak profesional dalam melakukan audit anggaran pelaksanaan berbagai program pembangunan di Desa Bintangsari,Kecamatan Cipanas , Kabupaten Lebak . Pasalnya , selain terkesan telah terkontaminasi politik , juga terkesan ada unsur kesengajaan untuk menjegal Balon Incumben untuk maju lagi di perhelatan Pilkades serentak Tahap II yang akan digelar 13 November 2022 mendatang .

” Saya menduga ada unsur kesengajaan pihak Inspektorat untuk tidak mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) bagi calon Incumben tersebut .Padahal berdasarkan hasil audit LHP nya temuanya adalah kepada Oknum KAUR Keuangan Desa tersebut ” Ujar Bangbang Anggota DPRD Lebak di Rangkasbitung , Selasa (27/9/2022).

Dugaan terdapat kesengajaan pihak Inspektorat dalam memperlambat mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Suket untuk Incumben Desa tersebut ,kata Bangbang , Karena Kaur Keuangan Desa Bintangsari Afwani diduga bersekongkol dengan oknum Inspektorat

Sehingga , oknum itu berupaya bagaimana caranya agar Suket untuk Incumben Desa Bintangsari tidak bisa keluar.

” Apalagi, yang saya tahu berdasarkan laporan hasil audit ,bahwa temuan itu semuanya direkomendasikan kepada KAUR Keuangan Desa terebut ,untuk menyelesaikan temuan audit untuk desa tersebut sekitar Rp 300 juta ” Tandas Politisi Gerindra ini .

Selain diduga ada upaya pihak Inspektorat berkoalisi atau ada pesanan untuk menjegal calon Incumben Desa Bintangsari,kata Bangbang .Karena dalam perhelatan Pilkades ini ,KAUR keuangan Desa Bintangsari juga menjadi Balon Kades .

” Ironisnya,. dia ( Afwan ) sebagai orang yang direkom Inspektorat untuk segera menyelesaikan temuan tersebut ,ko bisa lolos ? . Dan berdasarkan laporan hasil audit semua transfer dana desa untuk BLT dan kegiatan lainnya di transfer ke orang -orang dekat KAUR tersebut ,termasuk istri dan Afwani sendiri ” Katanya .

Hal senada dikatakan Kades Bintangsari Soleman . Menurutnya, Ia telah berupaya untuk menyelesaikan kesalahan stafnya tersebut .

” Sekalipun itu bukan kesalahan saya ,tadi saya mencoba untuk bayar Rp 50 juta ,tapi inspektorat menolak ,dengan dalih harus dibayar lunas Rp 300 juta . Ya,berat kalau harus saya lunasi mah, apalagi ini bukan saya yang melakukan dugaan kecurangan pengelolaan anggaran itu ” Katanya .

Karena itu ,kata Soleman , pihak telah berkonsultasi dengan saudaranya Bangbang Anggota DPRD Lebak .

” Saran dari saudara saya itu , kalau saya tidak bisa nyalon sebagai kades . Saya di sarankan untuk buat laporan ke Kejaksaan dan menggugat ke PTUN ” Katanya .

” Ini mah jelas ,ada upaya untuk menjegal saya maju lagi . Jujur saya kecewa terhadap Inspektorat yang tidak fair dan profesional dalam mengkaji laporan hasil audit Desa Bintangsari ” Tandas Soleman . ( ade)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *