Caption : Rilis Penggeledahan Kasus Gratifikasi Mafia Tanah di Lebak yang melibatkan Eks Kepala BPN Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan, penyitaan dan penyegelan dalam perkara penerimaan suap atau gratifikasi di dua tempat, yakni Kantor ATR/ BPN Lebak dan Rumah kediaman diduga sebagai kantor sdr S alias MS , di Jl Johar No 50 Kampung Maa Pasar Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Jumat (21/10/2022).
Berdasarkan rilis yang di keluarkan Kajati Banten menyebutkan, bahwa tim penyidik Kajati Banten melakukan penggeledahan, penyitaan dan penyegelan dalam perkara penerimaan suap atau gratifikasi pengurusan tanah pada kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lebak, Priode tahun 2018-2021. Setelah Kamis (20/10/2022) Kajati Banten menetapkan 4 (empat) orang Tersangka (AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP) dan melakukan penahanan terhadap Tersangka AM dan Tersangka DER.
” Derni kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas” , ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penerangan Hukum Ivan H Siahaan dalam rilisnya.
Penggeledahan dilakukan di 2 (dua) tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lebak, yaitu, Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kementenan ATR/BPN Kabupaten Lebak, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 (lima puluh tujuh) bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra S alias MS Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) Tersangka Dra S alas MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 (dua puluh sembilan) bundel berupa dokumen.
Selanjutnya Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 (dua) unit rumah yaitu, di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No 30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Tersangka AM) dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No 26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM).
Sekedar diketahui, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi (AM) sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada 2018-2020 senilai Rp 15 miliar. AM jadi tersangka bersama honorer BPN, yaitu DER, tersangka S alias MS, dan EHP sebagai pemberi suap.
“Tim penyidik melakukan ekspose perkembangan hasil penyidikan yang telah dikeluarkan 28 September 2022 lalu dan dari hasil ekspose telah ditemukan kuat berupa alat bukti dan dokumen lain atau barang bukti terkait penanganan perkara tersebut dari hasil ekspose tim penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu AM, DER, S alias MS, dan keempat EHP,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media di Serang, Senin (17/10/2022) (yaris)