Guru Diminta Laporkan Pimpinan SDN 3 Cicaringin ke APH

Caption : Aktivis Jebreb Kabupaten Lebak Dedi Hakeki

JUARAMEDIA.COM.LEBAK – Aktivis Jerat Berantas Residivis atau Jebred Kabupaten Lebak, Dedi Hakeki, menyarankan kepada sebagian tenaga pendidik atau guru di SDN 3 Cicaringin Kecamatan Gunungkencana, melaporkan pimpinannya ke aparat penegak hukum.Jika kebijakan penggunaan dana bosnya diduga diselewengkan.

“Karena permintaan mutasi pimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, harus menunggu jadwal mutasi. Lebih baik, laporkan saja Kepala SDN 3 Cicaringinnya ke aparat penegak hukum,” kata Dedi Hakeki di Rangkasbitung, Rabu (2/11/2022).

Menurutnya, penilaian sebagian guru soal dugaan kebijakan pimpinan dalam mengelola anggaran dana bos tidak transparan selama kepemimpinannya. Tentu, hal tersebut seharusnya dari awal segera dilaporkan ke aparat penegak hukum atau aph.

“Biarkan penegak hukum yang memeriksa penggunaan dana bosnya selama kepemimpinan kepala sekolah setempat,” ungkapnya.

Kemudian, selain penggunaan dana bos yang diduga tidak transparan. Laporkan juga, soal dugaan penyelewangan anggaran PIP.

“Jika realisasi anggaran PIP Tahun 2021
tidak dilaporkan ke Dindikbud. Sudah pasti, anggarannya diduga, akan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Di hubungi melalui pesan whatsapp, Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Maman Suparman mengatakan bahwa permintaan mutasi kewenangannya ada di pimpinan.

“Sudah kami tindaklanjuti bersama korwil.Tapi, kalau mengenai mutasi kepala sekolah. Tidak seperti guru yang bisa dilakukan kapan saja,” ungkapnya.
Sedangkan mengenai hasil tindaklanjut tambah Maman, sudah dilakukan, sebuah teguran untuk perbaikan kerja.

“Mengenai sanksinya, itu bukan kewenangan saya. Terimakasih informasinya, nanti dikonfirmasi oleh pengawas binanya,” pungkasnya. (bin)