Caption : Ketua Mdc of Lebak Deni ketika menyerahkan berkas usulan ke ketua komisi III DPRD Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Madrasah Center (Mdc) of Lebak meminta Pemerintah Kabupaten Lebak, memperhatikan hak-haknya sebagai lembaga pendidikan formal.
Upaya Mdc Lebak, agar pemerintah Kabupaten setempat ini bis memperhatikan hak madrasah, dari mulai tingkat RA, MI dan Mts, baik swasta maupun negeri, dilakukannya melalui Audensi dengan perwakilan Pemkab Lebak dan Komisi III DPRD Lebak, di gedung DPRD setempat, Kamis (24/11/2022).
Deni Subhani ketua Mdc Of Lebak mengatakan, sesuia peraturan presiden No 18 tahun 2020, bahwa upaya penguatan pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama.
” Ya, seperti yang diatur juga pada Permendagri No 27/2021 tentang Pedoman penyusunan APBD TA 2022 ( Butir E:45) ditegaskan, bahwa pemerintah daerah dapat menyediakan alokasii anggaran antara lain untuk pendidikan Agama dan keagamaan dibawah binaan kementerian Agama. ” katanya Deni
Sekalipun pada prinsipnya secara hirarki madrasah secara institusional adalah bersifat vertikal,, namun sambung Deni secara fungsional madrasah ini memiliki kewajiban yang sama dengan sekolah umum lainnya,yakni mencerdaskan anak bangsa.
” Karena itu kami memohon dan mengusulkan kepada pemerintah Kabupaten Lebak untuk menyusun regulasi terkait Hibah,BOP ,Insentif dan Dak untuk lembaga dan guru madrasah di Kabupaten Lebak” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Eko Prihadiono mengatakan, karena belum ada perda yang mengatur tentang ini. Maka sambung Eko, DPRD akan membentuk Pansus dan Prolegda dulu.
” Tentang hal ini akan kami usulkan di tahun 2023,” Tandas Politisi Partai Gerindra ini. (arya)