Terima Nominal UGR, 73 Bidang Tanah Warga Desa Sukajaya Segera Dibayar 

Caption : Warga Sukajaya pemilik tanah ketika menerima nominal  UGR

 

JUARAMEDIA,LEBAK – Sebanyak 73 warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira menerima nominal Uang Ganti Rugi (URG) tanah dari pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Desa Sukajaya tahap ke 2 tahun 2022.

Pembagian nominal tanah ini diserahkan langsung oleh BPN Lebak dan Balai Besar secara simbolis kepada masyarakat bertempat dikantor desa Sukajaya. Rabu (09/11/2022).

Kepala Desa Sukajaya Asep Sarbini mengaku, sangat bersyukur dengan adanya pengumuman nominal uang ganti rugi tanah, yang menyasar puluhan warganya yang sampai saat ini belum menerima UGR, sebab hal ini bisa mengurangi terjadinya sengketa tanah diwilayahnya.

“Alhamdulilah dalam pertemuan dengan warga penerima selesai tidak ada masalah semua setuju dengan apa yang di sampai petugas dari pemerintah yaitu BPN dan Balai dan masyarakat yang mendapatkan nominal uang ganti rugi mesetujuinya,”ujar Asep Sarbini Kades Sukajaya ketika di temui Juaramedia usai rapat di kantor desa.

Ungkap Asep,selaku Kades merasa bersyukur kepada pemerintah pada saat ini juga merespon keinginan masyarakat dengan segera akan dicairkan bidang-bidang tanah yang belum terealisasi pembayaran UGR tersebut.

Pengumuman nominal uang ganti rugi ini di saksikan oleh petugas dari BPN maupun dari balai besar.

“Telah rampung yang sejumlah 73 bidang tersebut yang sekarang ini adalah tahap kedua,”jelas Kades.

Lanjut Asep,masih ada sisa 100 bidang lagi yang sekarang (hari ini- red)pengumuman nominalnya di tahap kedua ini yang sejumlah 85 orang masyarakat penerima, 73 bidang dari total semuanya dan 85 bidang pencairannya melalui Bri.

“Alhamdulilah bagai mana yang telah kami lakukan pada saat pencairan setelah muncul nominal, lalu pemberkasan setelah pemberkasan menggunakan dari BPN langsung ke helman,”katanya.

Pengumuman nominal ini diterima langsung oleh masyarakat desa Sukajaya melalui rekening masing-masing, dari Bank BNI kabupaten lebak.

“Selaku aparatur pemerintah desa Sukajaya hanya sebatas administrasi untuk pencairan masyarakat pada saat itu,”katanya

Harapan saya pribadi selaku kepala desa tentunya menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk mengutamakan segala prioritas yang harus dibangun. Alhamdulilah sampai saat ini tahap kedua berjalan aman.Pada masyarakat yang punya hak menyarankan untuk mengutamakan terhadap membangun rumah,baik yang belum ataupun yang sudah,”harap Kades.

Sementara itu warga setempat Uding (40) tahun mengatakan, banyak terimakasih kepada kepala desa dengan adanya pembagian nominal uang ganti rugi, tanah yang dimiliki oleh masyarakat, ini bisa menjadi pegangan hukum atas tanah yang dimilikinya sehingga tidak ada lagi masalah sengketa tanah,”pungkasnya. ( budi/ade)