Caption: Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya ketika membuka sosialisasi Perbub Tentang Batas Desa
JUARAMEDIA,LEBAK-Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Tentang batas Desa keluraan sekabupaten lebak, bertempat di Pendopo Pemda Lebak. Banten, Senin (12 /12 /2022).
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bagian Administrasi Pemerintah Umum sekertariat daerah Kabupaten Lebak, sosialisasi di hadiri oleh Asda 1, Alkadri, Sekda Budi Santoso, Forkopimda ,perwakilan dari Jajaran Kemendagri ,Camat dan para Kepala Desa .
Dalam sambutannya Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya mengatakan, batas desa adalah batas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan titik titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda tanda alam, seperti pegunungan sungai dan atau unsur buatan di lapangan.
Batas Kabupaten Lebak yang ada di Provinsi Banten denah luas wilayah 330, 567, 16 hektar yang tersebar dari 28 Kecamatan, 340 Desa dan 5 kelurahan.
Dimana Kabupaten Lebak ini berbatasan dengan wilayah Provinsi Jawa Barat, sebelah utara berbatasan dengan K Kabupaten Bogor, dan sebelahnya berbatasan dengan dengan kabupaten Tanggerang Tangsel, Sebelah Barat nya berbatasan dengan, Kabupaten Serang, Kota Serang dan Pandegelang, dan dari Selatan dengan pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi,”katanya Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya
Lanjut Iti Kabupaten Lebak memiliki luas wilayah pantai sepanjang pantai 91,42 Km.
” Tentunya secara pribadi mengucapkan terimakasih pada para pejuang batas desa di seluruh elemen dan stakholder. Dalam 20 bulan tidak pernah lelah alhamdulilah telah menyelesaikan batas desa yang tersebar diseluruh Desa dan Kecamatan Kabupaten Lebak. ” Katanya.
Bahkan kata Iti kedepan pembangunan Kabupaten Lebak, baik dalam pemetaan batas desa itu, ada kode verifikasi.
” Kita tahu berapa luas wlayah desa termasuk juga batas desa dimasing-masing wilayahnya , tadi udah ada testimoni,”ungkapnya.
Dalam mengawal Pemda dan Jajarannya ,sambung Iti pihaknya juga mengucapkan banyak terimakasih atas pasilitas dan suprevisi dari Badan Informasi Geospasial .
” Alhamdulillah,Lebak ini jadi pilot project ,bukan hanya di Provinsi Banten,tapi di Indonesia” Katanya .
Sementara itu, Asda I Pemkab Lebak Alkadri melaporkan, kegiatan penataan batas desa dan penegasan, dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan batas desa ini yaitu, pasal 18 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia1945, Undang-undang No 23 tahun 2000, tentang menentukan Provinsi Banten, yang ke tiga, UUD No 6 tahun 2014, tentang desa dan UUD No 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah .
“Ada peraturan Presiden No 18 tahun 2020 tentang pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024,” terang Alkadri. (budi)