Caption : Berikut ketujuh penerima konvensasi lahan garapan di Tanah Negara (TN) Blok Pasir Mae Desa Muara Dua Kecamatan Cikulur.
JUARAMEDIA.COM.LEBAK – Ketua Tim Investigasi Jerat Berantas Residivis (Jebred) Kabupaten Lebak Dedi Hakeki, menilai bahwa mekanisme pengalihan hak garap di Tanah Negara (TN) di Blok Pasir Mae Desa Muara Dua Kecamatan Cikulur untuk pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang atau Serpan, diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, dari tujuh penerima hak konvensasi, terdapat dua nama yang diduga bukan penggarap. Namun, tercatat sebagai pemilik lahan.
“TN di Blok Pasir Mae Desa Muara Dua, tercatat 7 bidang yang dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Serpan. Namun, dari ketujuhnya, terdapat dua pemilik lahan yang diduga administrasinya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Dedi di Warunggunung. Senin (16/1/2023).
Dedi menjelaskan, bahwa mekanisme pengalihan lahan garapan, tentu sudah diatur oleh Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.
“Jika kedua nama tersebut, dalam mendapatkan hak kepemilikan tanahnya sesuai aturan yang ada. Tentu, tidak akan merugikan negara. Namun, apabila tidak sesuai. Jelas, ini dapat merugikan negara,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa BI dan SA diduga, bukan penggarap lahan TN di Blok Pasir Mae. Tapi, kedua nama tersebut, secara mendadak menjadi pemilik lahan.
“Saya hanya menduga bahwa BI dan SA menggunakan administrasi yang tidak sesuai. Karena. Mereka bukan penggarap. Terlebih, kuasa dan pengalihan hak garapnya belum diketahui,” tegasnya.
Munculnya Nadzir di Pembebasan Lahan TN di Blok Pasir Mae Dipertanyakan Warga
Sejumlah warga di Desa Muara Dua, mempertanyakan, soal pembentukan nadzir yang diduga diketahui oleh Pemerintah Desa Muara Dua di Kecamatan Cikulur pada pembebasan lahan TN di Blok Pasir Mae. Sebab, di lokasi TN tersebut, tidak terdapat tanah wakaf.
Eki seorang warga Muara Dua mengatakan bahwa di Blok Pasir Mae tidak adanya tanah wakaf.
“Yang saya ketahui, bahwa di Pasir Mae statusnya TN,” singkatnya.
Di tempat berbeda, Kepala Seksi atau Kasi Pengelola Zakat dan Wakaf pada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Abdul Waasid mengatakan bahwa TN yang dibebaskan di Blok Pasir Mae Desa Muara Dua Kecamatan Cikulur, tidak terdapat tanah wakaf.
“Apabila terdapat tanah wakaf. Pasti, akan ada usulan dari Kantor Urusan Agama (KUA) ke Kemenag Lebak. Jika, terdapat pembentukan nadzir diluar sepengetahuan kemenag. Itu, tidak sah,” tegas Abdul saat ditemui di ruang kerjanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, berikut susunan Ketua Sekretaris dan Bendahara (KSB) Nadzir yang diduga sudah diketahui oleh Pemerintah Desa Muara Dua. Ketua Ketua Nadzir H Muhamad Dudi Sekretaris Dimyati dan Bendahara Madroni.(bin/Rif).