Caption: Foto Antara News Riau
JUARAMEDIA.COM. JAKARTA – Penerapan sistem rujukan daring (online) berjenjang di aplikasi P-care BPJS Kesehatan menuai pertanyaan di beberapa daerah. Sebab, rujukan tersebut, dinilai mengurangi manfaat peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Diterapkannya sistem rujukan online oleh BPJS Kesehatan, justru membuat kami sangat kesulitan untuk memperoleh rujukan ke rumah sakit tipe B. Karena, yang tersedia di aplikasi P-Care, yakni rumah sakit tipe C,” kata Sarip seorang peserta JKN-KIS di Kabupaten Lebak. Selasa (10/1/2023).
Ia berharap semoga BPJS Kesehatan tidak terlalu ikut campur dalam hal administrasi mengenai rujukan di beberapa fasilitas kesehatan, seperti rumahsakit, puskesmas maupun klinik.
“Jika seperti ini kami yang repot. Sudah sakit malah jadi tambah sakit,” tegasnya.
Di tempat berbeda Kepala Puskesmas Warunggunung Subekti mengatakan bahwa sebetulnya aplikasi rujukan secara online yang diatur oleh BPJS ini, sudah lama berjalan.
“Kami hanya bisa menyesuaikan ketika kita masuk ke aplikasi P-Care BPJS untuk merujuk pasien. Kemudian, aplikasi secara otomatis mengarahkan ke rumah sakit rujukan yang pada saat itu terdapat jadwal Dr.spesialisnya,” singkat Subekti saat melalui sambungan aplikasi whatsappnya.
Melalui siaran persnya. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan bahwa belakangan ini. BPJS Kesehatan menerima sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan beredarnya informasi di jejaring dan media sosial, bahwa pasien tidak dapat memilih rumah sakit yang dituju karena telah ditentukan oleh aplikasi BPJS Kesehatan.
“Diterapkannya sistem rujukan berbasis online ini, sama sekali tidak mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta JKN-KIS. Justru, peserta akan mendapatkan pelayanan yang tepat dan berkualitas karena sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pemberi pelayanan kesehatan,” kata Iqbal.
Menurutnya, sistem rujukan online adalah jawaban bagi terwujudnya kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit yang disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
“Rujukan online diterapkan, karena faktanya terdapat beberapa kondisi yang mendasari. Pertama jumlah rumah sakit saat ini terbatas serta penyebarannya tidak merata. Begitu pun dengan kompetensi setiap rumah sakit tidak sama. Misalnya, jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana tidak sama,” ungkapnya.
Sementara tantangannya, tambah Iqbal program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia. Terlebih, dalam sistem rujukan online, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan sesuai dengan kompetensi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Peserta tetap dirujuk ke dokter spesialis.
“Jadi tidak perlu khawatir. Dalam kasus tertentu bisa langsung ke dokter sub spesialis di rumah sakit di kelas yang lebih tinggi,” pungkasnya. (bin)