Caption: Polres Lebak ketika Ekpose Tindak Pidana Curanmor
JUARAMEDIA, LEBAK -Polres Lebak amankan 11 tersangka pelaku Curanmor roda dua dan empat . Selain mengamankan ke 11 tersangka,pihak polres setempat juga mengamankan 15 unit kendaraan roda dua dan 2 unit roda empat .
” Ekpos kita hari ini merupakan hasil kerja petugas Satreskrim . Selain mengamankan palakunya ,kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa kunci leter T dan kunci kendaraannya ” Ujar AKBP Wiwin Setiawan Kapolres Lebak ketika ekpos kasus tersebut di Mapolres Lebak ,. Rabu (11/1/2023).
Wiwin Setiawan juga mengatakan, pelaku-pelaku tindak curanmor dalam hal ini tim satreskrim polres Lebak melakukan langkah cepat mengungkap beberapa perkara pencurian bermotor yang berada diwilayah Polres Lebak.
Dari 11 orang pelaku yang diamankan ini sambung Wiwin masing -masing berinisial :
1. TR alias ompong 21 tahun warga Cipanas lebak
2. Inisial EEL alias DP ( 21 ) warga Cipanas Lebak
3. HD alias Kulik (25) warga Lebak Gedong Lebak
4. AR alias Obrin (27) warga Muncang.
5. JM (39) warga Cipanas
6. SM 35 tahun lebak gedong
7. MG alias Parid (45) warga Kecamatan Angsana , Kabupaten Pandegelang
8. S alias Aka ( 36) warga Lampung Barat
9. Inisial PA alias pandi 24 tahun warga pandegelang
10. Inisial IM (36) warga Pandegelang
11. Inisial Y (25 ) warga Cihara, Lebak
“Untuk pasal yang diberikan kepada para pelaku atau tersangka yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 7 sampai 9 tahun penjara, dan kepada penadah penyidik menerapkan pasal 480 tentang penadahan dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara,” Tandas Wiwin Setiawan
Sementara itu Iptu Adi Eka Kurnia Kasat Reskrim Polres Lebak mengatakan, para tersangka menjual kendaraan ke penadah kendaraan roda 2 sebesar 1,5 sampai dengan 2 juta .
” Sebagian besar di jual di wilayah kabupaten Lebak, dan untuk kendaraan roda empat di jual 10 sampai 15 juta dan di jual ke wilayah kubeg. Sampai saat ini penadah dari roda 4 dari Bogor masih dalam pengejaran atau DPO ,”pungkasnya.(budi)