Ketua MWC NU Kecamatan Cikulur Menilai Perilaku Kades Cigoong Utara Menyimpang Dari Segi Moral dan Etika 

Caption : (Ketua MWC NU Kecamatan Cikulur, Syahroni.

JUARAMEDIA.COM.LEBAK – Pekan kemarin, warga Desa Cogoong Utara mendesak terhadap Badan Permusyawaratan Desa atau BPD setempat, untuk bertindak tegas dalam menyikapi perilaku kepala desanya yang diduga melanggar etika dan moral. Kali ini, video berdurasi 0.43 detik antara H dan TR kembali dinilai menyimpang, oleh Ketua Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Cikulur.

“Menurut saya perilaku Kepala Desa Cigoong Utara sudah menyimpang dari segi etika dan moral, setelah video kemesraannya itu viral di media sosial,” kata Ketua MWC NU Syahroni saat dihubungi melalui sambungan pesan singkat whatsappnya di Rangkasbitung. Selasa (21/3/2024).

Menurutnya, karena H seorang Public Figure atau panutan masyarakat.

“Seharusnya H memberikan contoh yang baik,” tandas Tokoh Agama di Desa Cogoong Utara.

Sementara, Ketua BPD Cigoong Utara Sopyan mengaku bahwa ia sudah memberikan rekomendasi usulan aspirasi dari masyarakat ke pihak Kecamatan Cikulur.

“Rekomendasinya sudah kita berikan. Namun, terkait soal ini, hampura no coment saat ini kang (maaf tidak dapat komentar kang),” katanya.

Dijelaskannya, sebetulnya bahwa BPD itu tidak mempunyai kewenangan mengklaim/memvonis dan sifatnya hanya merekomendasikan saja.

Dikutip dari Media Sindonews.com berikut besaran gaji kepala desa beserta tunjangannya di tahun 2023.

Gaji Kepala Desa 2023

Gaji kepala desa 2023 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (10).

Di dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya masuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari ADD atau Anggaran Dana Desa.

Merujuk pada aturan tersebut, besaran gaji kepala desa ini ditentukan oleh Bupati atau Walikota masing-masing daerah atau wilayah. Adapun ketentuan mengenai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dapat dirinci sebagai berikut:

– Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

Tunjangan Kepala Desa 2023

Tak hanya mendapatkan gaji tetap, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya juga akan mendapatkan penghasilan lain dari pengelolaan tanah desa.

Kemudian kepala desa juga akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa APBDes dapat digunakan juga sebanyak 30% untuk membayar gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Agar lebih jelas, berikut rincian penggunaan APBDesa:

– Sebesar 70% jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa (termasuk belanja operasional pemerintahan desa).

Dana tersebut juga digunakan untuk insentif RT dan RW, pembinaan kemasyarakatan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Di tempat berbeda, Sekretaris Desa Cigoong Utara menjelaskan bahwa besaran gaji kepala desa di setiap bulannya, yakni Rp. 3.500.000

“Sedangkan tunjangan jabatannya senilai Rp. 750.000 dan DPLK Rp. 1.000.000,” singkat Deden. (bin/Ika).