Usai Viral Video Skandal H dan TR : Anggota DPRD Lebak Sarankan BPD Cigoong Utara Gelar Musyawarah Luar Biasa 

JUARAMEDIA.COM. LEBAK – Anggota Komisi III DPRD Lebak Musa Weliansyah, menyarankan terhadap Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cigoong Utara, agar segera bertindak cepat dalam menanggapi keresahan warga, usai viralnya video kemesraan kepala desa dan lawan mainnya di media sosial. Ironisnya, tindakan yang diduga melanggar etik, moral dan asusila ini, tak hanya dilihat oleh warga setempat. Bahkan tayangan video berdurasi 0,43 detik ini, sudah terlihat warga luar Lebak.

“Seharusnya ketua BPD Cigoong Utara bertindak cepat, dan segera menggelar musyawarah luar biasa dengan anggotanya dan tinggal membuat berita acara dan memutuskan secara tegas. Karena, mengingat tindakan kepala desa diduga, melanggar larangan sebagaimana pasal 29 hurup e Undangan-undangan No 6 tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No 66 tahun 2017 dan tindakan melanggar etik, moral dan norma kesusilaan,” kata Musa Weliansyah di sambungan aplikasi whatsappnya. Senin (20/3/2023).

Menurutnya, Lembaga BPD memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan tindakan tegas.

“Terlebih, mendapatkan desakan dari warga,” ungkapnya.

Camat Cikulur Belum Terima Petisi

Di hubungi melalui pesan singkat whatsapp. Camat Cikulur Sukmajaya mengaku belum menerima usulan.

“Belum ada,” singkatnya.

Warga Cigoong Utara Canangkan RDP di DPRD Lebak 

Viktor seorang warga di Desa Cogoong Utara Kecamatan Cikulur mengaku akan segera mengirimkan surat ke DPRD Lebak pada Komisi I untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Surat permohonan RDP sudah kita sampaikan ke DPRD Lebak. Sedangkan, pelaksanaannya tergantung agenda di Komisi I. Jika, permohonannya kami meminta pada Rabu, (22/3/2023) kedepan,” tandasnya.(bin).