Caption :Surat Catatan Penggunaan Anggaran Desa Cikadu Diduga Tidak Direaliaskan Sebagaimana Mestinya
JUARAMEDIA, LEBAK – Beredar surat laporan informasi seputar pemerintah desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak 2023.
Surat tersebut berisikan sejumlah catatan keuangan Desa TA 2022 yang diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Selain penggunaan uang APBDes TA 2022, dalam surat juga dituliskan soal kejanggalan BPNT, pelaksanaan Rotasi Prades , dan ujaran kebencian atau perbuatan tidak menyenangkan
Khusus, untuk dugaan korupsi APBDes nilainya tertulis sebesar Rp 58 juta,
Kronologisnya, dari rekening kas desa di transfer ke rekening PPTK Kasi Ekbang Cecep atas perintah Kades Aan Rustiana ke rekening Kades Aan.
Dari jumlah uang yang di transfer ke rekening Kades tersebut,adalah peruntukan operasional kelembagaan, belanja barang dan lain-lain. Namun semua itu diduga tidak direalisasikan sebagaimana peruntukanya. Sehingga untuk pembuatan SPJ-pun menemui hambatan karena tidak ada kwitansi dan tanda bukti lainnya.
Pada paragraf terakhir di tuliskan kalimat berupa desakan agar pihak terkait, termasuk APH untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut. Bahkan, pada surat ini juga dituliskan agar aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap oknum Kades Cikadu tersebut.
Sementara itu, Aan Rustiana Kades Cikadu membantah semua tudingan yang di alamatkan kepadanya, terkait penggunaan dana APBDes sebesar Rp 58 juta tersebut.
” Tidak benar pak, semuanya telah kami alokasi sesuai belanja barang yang dibutuhkan, lagian uang tidak semua di transfer ke rekening saya. Diantaranya ada yang dibelanjakan barang, seprti meja dan laptop, dan barangnya juga ada ko . Yang jelas tuduhan itu tidak benar” Katanya. (sarif)