Anggota DPRD Lebak Menduga Ada Mafia di Program PIP, Siswa Terimanya Tak Utuh dan Rata-rata 40 %

Caption : Musa Weliasyah Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP

JUARAMEDIA, LEBAK – Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah menyoroti realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa miskin di Kabupaten Lebak.

Pasalnya, menurut politisi PPP itu pihaknya menduga ada mafia yang melibatkan oknum aparatur meraup keuntungan pribadi dari program tersebut.

“Pelaksanaan PIP di Kabupaten Lebak karut-marut. Banyak dugaan “picik” sejumlah oknum meraup keuntungan pribadi dari program itu. Di Lebak, bahkan di Banten indikasi kerugiannya mencapai 10 Miliar,” kata Musa melalui keterangan tertulis kepada awak media , Sabtu ( 15/7/2023)

Menurut Musa, pelaksanaan program PIP di semua tingkatan sekolah tidak transparan dan lemah pengawasan. Sehingga rawan kebocoran dan terjadi penyelewengan.

“Pengawasan sangat lemah, sehingga membuka celah bagi oknum untuk melakukan tindakan melawan hukum,” Katanya.

Musa juga membeber, sejauh ini banyak pengaduan dari para orang tua siswa yang hanya menerima 40 persen bantuan tersebut dari oknum operator dan Kepala sekolah (Kepsek). Bahkan, ada yang sama sekali tidak pernah menerima atau fiktif, padahal didalam data penerima namanya tercatat.

“ Bahkan umumnya Kartu PIPnya juga dipegang oleh oknum operator atau Kepsek, bukan oleh siswa atau wali murid penerima bantuan. Adapun pencairan sistem kolektif seolah-olah siswa memberikan surat kuasa,” Ujar Musa

Kebocoran bantuan tersebut, sambung Mus a juga melibatkan pihak Bank penyalur yang kurang teliti, walaupun penerima kuasa membuat surat pertanggungjawaban mutlak (SPJM). Namun, harusnya pencairan secara kolektip dihindari.

“Lebih baik Ondspot, pihak Bank datang ke sekolah,” katanya.

Mayoritas pelaku dugaan penggelapan dana PIP tersebut, sambung Musa adalah yang mencairkan bantuan. Bahkan, di Kabupaten Lebak, ada Kepsek palsu yang membobol bantuan program PIP milik 63 siswa SMK swasta.

“Modusnya membawa surat kuasa pencairan secara kolektif mengatas namakan Kepsek dan mencairkan bantuannya di Bank BNI Malingping. Padahal jaraknya sangat jauh sekali,” Ujar anggota Komisi III DPRD Lebak ini.

Musa juga mendapatkan informasi bahwa adanya praktik belah semangka antara pihak Kepsek dengan oknum yang mengatasnamakan utusan Aspirator oknum Anggota DPR RI. Sehingga siswa yang seharusnya menerima hanya gigit jari.

“Kalau toh ada yang menerima tidak utuh rata-rata 40 persen dari nilai bantuan yang seharusnya diterima,” ucapnya.

Praktek pungli di lingkungan sekolah dengan melibatkan siswa itu, kata Musa tentunya sangat miris. Karena, secara tidak langsung siswa dididik tidak jujur atau mengetahui ketidak jujuran yang dilakukan oknum guru atau Kepsek bahkan seolah-olah siswa harus mengetahui praktik pungli tersebut.

“ Kalau terus dibiarkan ini sangat bahaya, karena para pelajar adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya tidak dilibatkan dalam lingkaran koruptif. Para siswa harus mendapatkan pendidikan dari tenaga pendidik atau guru yang berintegritas, cerdas, jujur dan adil,” Paparnya.

Terkait hal ini kata Musa, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Bahkan menginformasikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait karut-marut pelaksanaan program PIP di Kabupaten Lebak.

” Dan saya berharap untuk bantuan Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023 harus menjadi atensi khusus APH, untuk segera dilakukan audit investigasi oleh BPK RI.”

“Ini harus ada perubahan sistem pengelolaan dan penyaluran. Jangan dibiarkan program PIP jadi ajang “bancakan”, sementara siswa ditumbalkan,” katanya. (yat)