Caption : Budi Santoso Sekda Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Waduh Gawat !! Ini warning bagi perokok di Kabupaten Lebak, merokok sembarangan bakal dikenakan denda Rp 500 ribu. Pasalnya, Pemerintah Daerah segera menerbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Saat ini proses penerbitan Perda tersebut memasuki tahap pemberian nomer.
” Ya sekalipun nanti nomernya sudah teregestrasi, kita akan berlakukan selama satu tahun untuk sosialisasi dan menyiapkan pasilitasanya dulu” Ujar Sekda Lebak Budi Santoso di Gedung DPRD Lebak, Senin (10/7/2023).
Sanksi terhadap pelanggar Perda KTR ini, kata Budi akan diberlakukan di delapan area yang telah di tentukan, yakni fasilitas pelayanan kesehatan , Fasilitas Belajar Mengajar, Angkutan Umum, Pasilitas Ibadah (Masdjid), Perkantoran, Tempat Anak Bermain, Tempat Umum dan Sarana Olah Raga.
” Tujuanya yaitu untuk melindungi masyarakat yang rentan terhadap asap rokok,” Imbuh Budi.
Sementara itu Ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar mengatakan, Perda ini tidak hanya sekedar Perda yang asal jadi atau formalistik. Tapi merupakan Perda yang sungguh – sungguh dilaksanakan sesuai ketentuannya.
” Dan apabila Perda ini sudah di sah kan, tentunya harus dijalankan dengan sungguh – sungguh” Kata Politisi Partai Gerindra ini. (Ris)